Medan(MedanPunya) Kasus pedagang dianiaya preman kembali terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Kali ini pedagang Pasar atau Pajak Pringgan yang mengaku ditikam malah ikut jadi tersangka.
Pedagang ditikam itu adalah BA, yang dilakukan oleh tersangka BS. Peristiwa itu terjadi di Pajak Pringgan pada Agustus 2021.
“Awal ceritanya kita jualan, sampai di pajak jam 06.00 WIB. Waktu kita menurunkan barang, datanglah salah satu pelaku yang saya tidak kenal marah-marah dan minta duit SPSI,” kata BA.
Karena tidak dikasih uang, BS disebut memanggil rekannya dan kembali mendatangi BA. BS disebut memukul mobil pembawa sayur milik BA. Keributan pun terjadi di pajak itu. Setelah ditikam, dia mengaku mengambil kunci roda dan memukul kepala BS.
“Saya dorong, kemudian ditikam saya. Itu saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya,” ucap BA.
BA mengatakan dirinya dibawa ke rumah sakit dan harus menjalani operasi karena hal itu. Saat dia dirawat, orang tuanya membuat laporan ke polisi.
“Sekitar tanggal 20 bulan 9, saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka,” tutur BA.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan peristiwa itu berawal dari pelaku penusukan berinisial BS yang meminta uang kepada BA. Hal ini berdasarkan keterangan yang diberikan oleh korban BA.
“Jadi menurut keterangan dari Saudara BA, pada pagi hari, pada saat yang bersangkutan menurunkan dagangannya di Pajak Pringgan, kemudian didatangi dua orang menanyakan uang SPSI,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (28/10) malam.
Dari keterangan BA, kata Riko, keributan terjadi karena uang yang diminta BS tidak diberikan. BA mengaku ditikam di bagian dada. Karena ditikam, BA kemudian memukul BS menggunakan besi.
“Mereka saling dorong, saling pukul. Kemudian Saudara BS menikam menggunakan senjata tajam melukai bagian dada kanan Saudara BA,” ujar Riko.
“Kemudian Saudara BA menurut pengakuannya membela diri, karena ditusuk, mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya kemudian memukul beberapa kali Saudara BS,” tambahnya.
Riko mengatakan pelaku penusukan BS juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini dan perkara ini sudah dilakukan P21. Sementara itu, untuk kasus BA yang dilaporkan balik oleh BS, Riko mengatakan kasusnya diambil alih oleh Polrestabes Medan.
“Itu untuk kasusnya kita tarik ke Polrestabes dan sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes. Dan apabila kita tidak menemukan niat jahat dari Saudara BA, kasus tersebut akan kita hentikan,” jelas Riko.***dtc/mpc/bs