Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Lagi-Lagi Pedagang Dianiaya Preman di Medan Malah Jadi Tersangka

Jumat, 29 Oktober 2021
kanal Metro
44
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kasus pedagang dianiaya preman kembali terjadi di Sumatera Utara (Sumut). Kali ini pedagang Pasar atau Pajak Pringgan yang mengaku ditikam malah ikut jadi tersangka.

Pedagang ditikam itu adalah BA, yang dilakukan oleh tersangka BS. Peristiwa itu terjadi di Pajak Pringgan pada Agustus 2021.

“Awal ceritanya kita jualan, sampai di pajak jam 06.00 WIB. Waktu kita menurunkan barang, datanglah salah satu pelaku yang saya tidak kenal marah-marah dan minta duit SPSI,” kata BA.

Karena tidak dikasih uang, BS disebut memanggil rekannya dan kembali mendatangi BA. BS disebut memukul mobil pembawa sayur milik BA. Keributan pun terjadi di pajak itu. Setelah ditikam, dia mengaku mengambil kunci roda dan memukul kepala BS.

“Saya dorong, kemudian ditikam saya. Itu saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya,” ucap BA.

BA mengatakan dirinya dibawa ke rumah sakit dan harus menjalani operasi karena hal itu. Saat dia dirawat, orang tuanya membuat laporan ke polisi.

“Sekitar tanggal 20 bulan 9, saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka,” tutur BA.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan peristiwa itu berawal dari pelaku penusukan berinisial BS yang meminta uang kepada BA. Hal ini berdasarkan keterangan yang diberikan oleh korban BA.

“Jadi menurut keterangan dari Saudara BA, pada pagi hari, pada saat yang bersangkutan menurunkan dagangannya di Pajak Pringgan, kemudian didatangi dua orang menanyakan uang SPSI,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (28/10) malam.

Dari keterangan BA, kata Riko, keributan terjadi karena uang yang diminta BS tidak diberikan. BA mengaku ditikam di bagian dada. Karena ditikam, BA kemudian memukul BS menggunakan besi.

“Mereka saling dorong, saling pukul. Kemudian Saudara BS menikam menggunakan senjata tajam melukai bagian dada kanan Saudara BA,” ujar Riko.

“Kemudian Saudara BA menurut pengakuannya membela diri, karena ditusuk, mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya kemudian memukul beberapa kali Saudara BS,” tambahnya.

Riko mengatakan pelaku penusukan BS juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini dan perkara ini sudah dilakukan P21. Sementara itu, untuk kasus BA yang dilaporkan balik oleh BS, Riko mengatakan kasusnya diambil alih oleh Polrestabes Medan.

“Itu untuk kasusnya kita tarik ke Polrestabes dan sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes. Dan apabila kita tidak menemukan niat jahat dari Saudara BA, kasus tersebut akan kita hentikan,” jelas Riko.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Pajak Pringganpedagangpenganiayaan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Akademi Chelsea Lagi Unjuk Gigi di Liga Inggris

Berita Berikutnya

Warga Curhat Pohon Pisang Ditinju hingga Tumbang Gegara Salam dari Binjai

Related Posts

Metro

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
Metro

Hasil Autopsi Bayi Inses Medan: Ada Resapan Darah di Kepala

Rabu, 14 Mei 2025
Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana