Laporan Dugaan Perselingkuhan 2 Komisioner KI Sumut Tidak Direspons Pusat

Medan(MedanPunya) Lia Anggia, melaporkan suaminya Muhammad Syafii Sitorus yang merupakan komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut atas dugaan perselingkuhan dengan sesama komisioner ke KI Pusat. Dua pekan sejak Lia Anggia melaporkan suaminya, hingga kini belum ada respons dari KI Pusat.

“Kami baru mau saling koordinasi, karena laporan ke KI Pusat belum ditanggapi,” kata Lia Anggia melalui Lely Zailani, Koordinator Tim Advokasi Korban Dugaan Pelanggaran Etik di KI Sumut, Jumat (28/4).

Lely menyebutkan, mereka akan menunggu respons KI Pusat atas laporan dugaan perselingkuhan Syafii Sitorus dengan Cut Alma, hingga Senin (1/5) mendatang.

“Kami masih menunggu hingga Senin,” sebutnya.

Jika KI Pusat tidak merespons juga, Lely mengaku akan mengadvokasi kasus tersebut bersama jaringan nasional yang di Jakarta. Dia mengklaim sudah mempersiapkan jaringan tersebut.

“Kita akan advokasi ini bersama jaringan nasional, teman-teman di jaringan sudah siap,” tutupnya.

Sebelumnya, Rapat pleno KI Sumut memutuskan menolak laporan dua komisioner yakni M Syafii Sitorus (MS) dan Cut Alma (CA) yang dilaporkan selingkuh. Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution mengatakan keputusan itu diambil setelah dilakukan klarifikasi terhadap Lia Anggia sebagai pelapor dan M Safii Sitorus sebagai terlapor.

“Keputusan kami ambil setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta bukti yang diserahkan oleh pelapor, di mana klarifikasi dilakukan 6 April hingga 10 April 2023 dan pada 11 April dilakukan rapat pleno sehingga kami menyimpulkan tidak ditemukan unsur pelanggaran kode etik maka majelis etik tidak perlu dibentuk,” kata Abdul Harris Nasution dalam keterangannya, Kamis (13/4).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version