Jakarta(MedanPunya) Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (MAKI) mengadukan Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purba Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Rossa diduga menghambat pemanggilan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
MAKI melayangkan aduan itu ke Dewas KPK pada Senin (17/11). Koordinator MAKI, Yusril SK, menyebut pihaknya menduga AKBP Rossa memiliki andil dalam menghambat upaya pemanggilan KPK terhadap Bobby dalam kasus tersebut.
“Kami hari ini (17 November) memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Yusril kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.
“Hari ini kami sampaikan bahwa kami menanyakan independensi sendiri daripada pihak KPK. Karena sudah banyak di media, sudah diliput di media terkait dengan dugaan kasus keterlibatan Bobby Nasution terhadap kasus korupsi yang terjadi,” tambahnya.
Terkait laporan yang dilayangkan MAKI kepada AKBP Rossa di Dewas, Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara. Budi menegaskan pengusutan kasus korupsi proyek jalan di Sumut selama ini telah berjalan dengan sesuai prosedur.
“Kami yakinkan proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terkait dengan perkara tersebut berjalan secara baik dan dari perkara yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan ini. Kemudian tim juga secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga pengledahan di sejumlah lokasi,” kata Budi, dalam keterangan pers yang digelar di KPK pada Senin (17/11).
Budi mengatakan kerja penyidikan KPK dalam menangani kasus itu juga berjalan tanpa hambatan. Kata Budi, hal itu terlihat dari penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah lokasi untuk mendalami perkara korupsi proyek jalan di Sumut.
“Beberapa pekan setelah dilakukan kegiatan tangkap tangan, kita ingat penyidik tidak hanya fokus melakukan pengledahan di locus perkara yaitu di PUPR Provinsi dan di BCN wilayah sumut, tapi juga tim melakukan penggeledahan di sejumlah kabupaten dan kota lain di wilayah Sumatera Utara,” katanya.
“Artinya apa? Bahwa setiap kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK ini seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk kemudian melihat dan membuka apakah modus dan praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang serupa juga terjadi di sektor-sektor lain atau terjadi di wilayah-wilayah lain,” sambung Budi.
Untuk diketahui, kasus korupsi proyek jalan di Sumut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni silam. KPK lalu menjerat lima orang sebagai tersangka, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Berikut para tersangka dalam kasus tersebut:
– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
Kasus tersebut juga telah masuk ke tahap persidangan. KPK telah melimpahkan berkas perkara Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.***dtc/mpc/bs
