Selasa, 16 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Masa Jabatan Akhyar Berakhir Besok, DPRD Gelar Paripurna Usul Pemberhentian

Selasa, 16 Februari 2021
kanal Metro
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) DPRD Medan menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan. Akhyar bakal diberhentikan karena masa jabatannya berakhir.

Rapat digelar di ruang rapat paripurna, gedung DPRD Medan, Selasa (16/2). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim. Akhyar hadir dalam rapat tersebut.

“Adapun usulan pemberhentian Wali Kota Medan berpedoman pada pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” kata Hasyim saat paripurna.

Hasyim mengatakan undang-undang itu mengatur pemberhentian wali kota karena habis masa jabatannya. Dia mengatakan rapat ini masih dalam rangka mengusulkan pemberhentian Akhyar.

“Melalui rapat ini DPRD Kota Medan akan membuat usulan pemberhentian Ir Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan,” jelasnya.

Usulan ini kemudian akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara. Mendagri-lah yang nantinya akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Akhyar sebagai Wali Kota Medan.

Akhyar merupakan Wakil Wali Kota Medan yang terpilih bersama Dzulmi Eldin pada Pilkada 2015. Keduanya resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 17 Februari 2016.

Masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun. Seharusnya jabatan Eldin-Akhyar sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan bakal berakhir pada 17 Februari 2021.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: DPRD MedanparipurnaWali Kota Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Kota Medan

Berita Berikutnya

Dianiaya Orang Tak Dikenal, Pemrotes Jalan Rusak di Langkat Lapor Polisi

Related Posts

Metro

Anggota DPRD Sumut Dicopot dari Sekretaris Komisi Usai Viral Dugem dengan Istri

Selasa, 16 September 2025
Metro

Rapat Paripurna Anggota DPRD Sumut Hanya Dihadiri 30-an Orang

Selasa, 16 September 2025
Metro

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025
Metro

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Rp 40 Juta Per Bulan

Senin, 8 September 2025
Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Anggota DPRD Sumut Dicopot dari Sekretaris Komisi Usai Viral Dugem dengan Istri

Selasa, 16 September 2025

Pria Begal Teman SD Modus Minta Antar di Deli Serdang, Korban Ditusuk

Selasa, 16 September 2025

Rapat Paripurna Anggota DPRD Sumut Hanya Dihadiri 30-an Orang

Selasa, 16 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana