Masa Jabatan Tinggal Sebulan, Kenapa Akhyar Nasution Tak Didefinitifkan sebagai Wali Kota?

Medan(MedanPunya) Akhyar Nasution sampai hari ini belum juga dilantik menjadi wali kota definitif. Padahal, kasus hukum Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap sejak Juli 2020 lalu.

Diketahui, masa jabatan Akhyar Nasution akan segera berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang. Dalam rentang waktu satu bulan, lantas apakah Akhyar Nasution dapat dilantik menjadi wali kota definitif?

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diketahui telah mengirimkan surat ke DPRD Medan untuk memproses pengusulan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif.

Plt Sekretaris DPRD Medan Alida mengatakan, surat tersebut sudah diterima sekretariat DPRD Medan beberapa hari yang lalu.

“Sudah kita terima. Gubernur itu menyampaikan aturannya seperti ini, harus diparipurnakan. Tapi semuanya itu kan kita menunggu pengusulan dari Pemko. Kita hanya mengumumkan paripurna saja,” katanya, Rabu (20/1).

Ia mengatakan, pimpinan DPRD Medan siap mengusulkan pelantikan jika semua berkas sudah dikirim dari Pemko. Saat ini, DPRD Medan tengah menunggu surat-surat berupa Surat Keputusan (SK) dan lainnya dari Pemko Medan.

“Mungkin Pemko lagi mengerjain berkas-berkas. Kan cukup banyak yang dikerjain. Salah satunya SK dari Mendagri, keputusan Pak Eldin yang sudah inkrah kan itu semua dikirim dulu dari Pemko, baru kita umumkan definitif,” jelasnya.

Dikatakannya, kejadian seperti ini pernah terjadi pada masa Rahudman yang digantikan oleh Dzulmi Eldin. Namun, pada saat itu, masa jabatan yang harus diisi masih cukup lama, yaitu sekitar 18 bulan lagi.

“Kalau beliau kan (Akhyar Nasution) sedikit lagi. Tapi enggak tahu kita, kalau memang berkas selesai, satu Minggu, dua Minggu, tidak masalah. Pokoknya berkas sampai, kita jadwalkan ke Banmus paripurnanya,” katanya.

Alida mengatakan, DPRD Kota Medan tidak diam saja menanggapi surat dari gubernur tersebut. Pihaknya juga telah menghubungi bagian hukum Pemko Medan dan terus berkoordinasi.

“Mungkin mereka juga sedang mempersiapkan. Kalau masa jabatan itu sampai 17 Februari,” katanya.

Pengamat pemerintahan Arifin Saleh Siregar mengatakan, pihaknya juga bingung apa kendala yang menyebabkan Akhyar Nasution belum juga dilantik.

“Ini yang mengherankan. Mengherankannya itu kenapa definitifnya Akhyar sebagai wali kota Medan gak muncul-muncul juga. Kan kita agak heran juga itu di mana kendalanya itu,” katanya.

Ia mengatakan, perlu penjelasan resmi dari pejabat terkait mengenai hal tersebut. Apalagi jika dibandingkan dengan kasus sebelumnya, memang masa jabatannya lebih singkat.

“Sebenarnya agar tidak menimbulkan berbagai tafsir, apalagi membentuk opini yang bermacam-macam, ya seharusnya Akhyar didefinitifkan,” ucapnya.

Kendati masa jabatannya tinggal sebulan, Arifin mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah.

“Walaupun masa jabatannya tidak begitu lama lagi. Tidak apa-apa, bukan masalah,” katanya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version