Menguak Asal-usul Pasar Disebut ‘Pajak’ di Medan

Medan(MedanPunya) Jika ke Medan, Anda bakal sering mendengar ‘pajak’ sebagai kata ganti pasar tradisional. Namun dari mana asal-usul pajak menjadi kata ganti untuk pasar di Medan ataupun Sumut pada umumnya?

Secara resmi, Pemko Medan tetap menggunakan kata pasar untuk menyebut tempat berbelanja tradisional di kota ini. Namun, dalam percakapan sehari-hari, pasar malah diartikan sebagai jalan dan pasar untuk tempat berbelanja adalah pajak.

Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (USU) Budi Agustono memberi penjelasan soal awal mula ‘pajak’ digunakan untuk menunjukkan pasar. Dia mengatakan hal itu bermula sejak 1950-an.

“Sebutan pajak untuk pengganti pasar sudah lama dikenal masyarakat Sumatera Utara. Tahun 1950-an masyarakat telah menyebut pajak untuk pasar. Disebut pajak karena berhubungan dengan transaksi jual-beli. Sedangkan sebutan pasar dipertukarkan dengan jalan. Dua diksi ini merupakan khas masyarakat Sumatera Utara,” kata Budi.

Budi mengatakan masyarakat di Medan ataupun Sumut pada umumnya masih sering memakai kata pajak ketimbang pasar dalam percakapan sehari-hari. Dia mengatakan pajak untuk menyebut pasar juga masih digunakan generasi milenial.

“Disebut pajak karena penjual dan pembeli mengeluarkan alat transaksinya uang, seperti misalnya masyarakat membayar pajak ke pemerintah. Karena sebutan pajak diteruskan dari generasi ke generasi, sebutan ini pun tidak dipakai sampai sekarang ini, bahkan generasi milenial pun meniru menyebutnya pajak,” ujar Budi.

Dia kemudian menjelaskan sejarah yang berkaitan dengan ‘pajak’ menjadi pasar. Menurutnya, hal ini telah dimulai sejak era kolonial.

“Jika dilihat dari sejarahnya, pemerintah kolonial Belanda melakukan kebijakan pengambilan pajak atau (bahasa) Belanda-nya belasting kepada pribumi atau orang asing yang berjualan di tempat keramaian. Karena pengambilan pajak oleh pemerintah kolonial inilah yang di Sumatera Utara sebutan pasar tempat penjual dan pembeli bertemu di ruang publik disebut pajak,” ujar Budi.

Dia berharap Pemko Medan tak mengganti penggunaan pajak untuk menyebut pasar. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu keunikan di Medan.

“Sebutan pajak menjadi unik dan khas Medan, sebutan ini tidak perlu diganti. Pemerintah Kota Medan menancapkan plang menyebut pajak misalnya Pasar Sei Sikambing dan ini dibaca masyarakat yang masuk-keluar pasar, tetapi masyarakat tetap menyebutnya pajak, kalau ada yang mengucapkan pasar akan dianggap bukan orang Medan,” sebut Budi.

Ada sejumlah pajak yang berada di Medan. Salah satu pajak terbesar adalah Pajak Sukaramai. Namun kondisi pajak tersebut masih semrawut.

Penataan masih terlihat amburadul. Banyak pedagang kaki lima (PKL) berjualan di depan pajak tersebut hingga menyebabkan kemacetan.

Penertiban sudah sering dilakukan oleh petugas. Namun PKL terus berjualan di pinggiran jalan.

Plt Direktur Utama PD Pasar Medan Khairul mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan pihak kecamatan bersama Satpol PP. Dia menyebut penertiban merupakan tugas Satpol PP.

“Beberapa hari yang lalu ada rapat Muspika di Kecamatan Medan Amplas bersama Satpol PP. Mungkin itu kan kekurangan dari Pemko-nya, dari Satpol yang sudah selalu kita koordinasikan. Cuma ini kan situasi dan kondisi pandemi ini kan, giat masyarakat ini untuk mencari uang pun kan agak ini dia. Kalau kami sih sebagai institusi PD Pasar maunya sih ditertibkan. Cuma itu kan terkait dengan pemerintah kotanya. Satpol PP-nya dan itu sudah ada rapat di muspika,” sebut Khairul.

Khairul mengaku PKL merugikan pihaknya serta pedagang di dalam pajak. Khairul berharap pemerintah kota agar membuat regulasi agar bisa menampung para PKL tersebut.

“Kalau kami dengan adanya PKL ini, kami merasa merugi. Pedagang kita yang ada di basement, lantai satu, lantai dua, kan bisa dilihat sendiri. Kalau kami, harapan kami, ke depannya regulasi dari pemerintah kota untuk menampung PKL yang ada di situ. Di Pasar Sukaramai ini. Apakah itu nanti pemerintah kota mendirikan pasar atau bagaimana kita tunggu aja,” ujar Khairul.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat mengatakan bakal berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Pihaknya bakal menertibkan pedagang kaki lima yang ada di Pajak Sukaramai. Rakhmat menyebutkan pihaknya pun bakal mengkaji penempatan petugas di pajak tersebut agar PKL tidak berjualan lagi.

“Akan kita tertibkan dan koordinasi dengan pihak kecamatan serta PD Pasar tentunya,” ujar Rakhmat.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version