Sabtu, 5 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Nekat Lawan Polisi Pakai Pisau, Pencuri Pagar Rumah Warga Ditembak

Rabu, 13 Maret 2024
kanal Metro
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menangkap pencuri besi pagar rumah warga di sekitar Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Pelaku pun ditembak karena berupaya melawan petugas menggunakan pisau.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang mengatakan pelaku bernama Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titi Papan, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.

“Pelaku ditangkap pada Minggu (10/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku ini sudah beraksi memcuri pagar besi rumah warga di dua lokasi yang sama, yakni Jalan Titi Papan,” kata Yayang, Rabu (13/3).

Yayang menjelaskan, mulanya petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Titi Papan. Pelaku sedang duduk dengan tidak memakai baju serta badan bertato.

Setelah itu petugas mengecek ke lokasi dan menangkap pelaku. Namun, pelaku sempat berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki.

“Pelaku diberikan tindakan tegas terhadap kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan satu bilah pisau,” ujarnya.

Kemudian pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan saat ini telah berada di Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 4 buah potongan besi, serta lain pakaian yang dipakai saat melakukan pencurian.

“Pelaku ini merupakan residivis bongkar rumah tahun 2021. Baru bebas dari lapas dengan kasus pencurian yang sama. Pelaku mengaku telah mencuri pagar warga pada Desember tahun 2023 dan Maret 2024,” sebutnya.

“Pelaku beraksi sendiri. Barang curiannya dijual dan hasilnya dipakai untuk bermain judi slot,” tambahnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Baru. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: besi pagarpencuriPolsek Medan Baru
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bobby soal Rencana Maju Pilgub Sumut: Insyaallah

Berita Berikutnya

Polisi Kantongi Identitas 2 Pria Bersajam yang Serang Warga hingga Perut Sobek

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana