Sabtu, 11 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Nekat Lawan Polisi Pakai Pisau, Pencuri Pagar Rumah Warga Ditembak

Rabu, 13 Maret 2024
kanal Metro
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menangkap pencuri besi pagar rumah warga di sekitar Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Pelaku pun ditembak karena berupaya melawan petugas menggunakan pisau.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang mengatakan pelaku bernama Jimmy Prawbowo (33) warga Jalan Titi Papan, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.

“Pelaku ditangkap pada Minggu (10/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku ini sudah beraksi memcuri pagar besi rumah warga di dua lokasi yang sama, yakni Jalan Titi Papan,” kata Yayang, Rabu (13/3).

Yayang menjelaskan, mulanya petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Titi Papan. Pelaku sedang duduk dengan tidak memakai baju serta badan bertato.

Setelah itu petugas mengecek ke lokasi dan menangkap pelaku. Namun, pelaku sempat berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki.

“Pelaku diberikan tindakan tegas terhadap kedua kakinya karena berusaha melawan petugas dengan menggunakan satu bilah pisau,” ujarnya.

Kemudian pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan tim medis dan saat ini telah berada di Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 4 buah besi pagar, 4 buah potongan besi, serta lain pakaian yang dipakai saat melakukan pencurian.

“Pelaku ini merupakan residivis bongkar rumah tahun 2021. Baru bebas dari lapas dengan kasus pencurian yang sama. Pelaku mengaku telah mencuri pagar warga pada Desember tahun 2023 dan Maret 2024,” sebutnya.

“Pelaku beraksi sendiri. Barang curiannya dijual dan hasilnya dipakai untuk bermain judi slot,” tambahnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Baru. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: besi pagarpencuriPolsek Medan Baru
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bobby soal Rencana Maju Pilgub Sumut: Insyaallah

Berita Berikutnya

Polisi Kantongi Identitas 2 Pria Bersajam yang Serang Warga hingga Perut Sobek

Related Posts

Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

FIFA Gocek Suporter Usai Bikin Kategori Tiket Piala Dunia 2026 Paling Mahal

Jumat, 10 April 2026

HUT TNI AU, Pesawat Kepresidenan Prabowo Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle

Jumat, 10 April 2026

Netanyahu Akan Diadili Pekan Ini, Sempat Tertunda Imbas Perang Iran

Jumat, 10 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana