Kamis, 4 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Nilai Dakwaan JPU di Kasus Solar Karangan, AKBP Achiruddin Minta Dibebaskan

Senin, 2 Oktober 2023
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) AKBP Achiruddin menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya di kasus solar ilegal hanya karangan. Oleh karena itu, dia meminta hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Menurut Achiruddin, dakwaan jaksa terlalu prematur. Selain itu juga isi dakwaan belum bisa dibuktikan di persidangan.

“Kemudian kesimpulan saya, dakwaan JPU ini terlalu prematur,” kata Achiruddin saat membacakan pledoi di PN Medan, Senin (2/10).

Sehingga dirinya pun menyebutkan dakwaan jaksa masih bersifat asumsi semata. Dakwaan itu juga disimpulkannya hanya karangan jaksa.

Sebab dirinya menilai jaksa tak mampu menghadirkan fakta-fakta persidangan. Seluruh saksi yang dihadirkan jaksa tidak mampu menjelaskan hubungan Achiruddin atas aktivitas PT Almira.

“Dan hanya bersifat asumsi dan cerita yang dikarang oleh JPU dan tidak didukung oleh bukti-bukti dan keterangan saksi yang akurat yang bisa mengkaitkan saya selaku terdakwa,” bebernya.

Hal itu pun dikritisi Achiruddin tidak tepat karena tidak sesuai kaidah hukum yang menyatakan pihak yang mendalilkan harus membuktikan seluruh dalil yang disampaikan. Oleh karena itu Achirudidn meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

“Dalam literatur hukum terdapat azas siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan,” terangnya.

“Dalam perkara ini sama-sama kita saksikan dari awal sampai selesai, sampai hari ini, JPU tidak bisa membuktikan apa yang didalilkannya sehingga kami bermohon kepada Yang Mulia majelis hakim agar kami dibebaskan dari tuntutan ini,” lanjutnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: AKBP AchiruddinJPUsolar ilegal
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pembunuhan Terapis Pijat, Dua Penadah Ikut Ditangkap Polisi

Berita Berikutnya

Tottenham Vs Liverpool Dinodai Blunder VAR, Disusul Isu Rasial

Related Posts

Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

Jalan Dr Mansyur Medan Kembali Direndam Banjir, Pengendara Cari Jalur Alternatif

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

SD-SMP di Medan Masih Libur Imbas Kondisi Sekolah Pasca Banjir

Rabu, 3 Desember 2025
Metro

Polisi Rekonstruksi Kasus Sopir Bakar-Rampok Rumah Hakim PN Medan

Senin, 1 Desember 2025
Metro

KA Rute Medan-Binjai Belum Bisa Beroperasi Pasca Banjir, Tiga Jalur Rel Longsor

Senin, 1 Desember 2025
Metro

Macet karena Banyak Antrean Mengisi BBM, Warga Nilai Pemkot Medan Tak Peduli

Senin, 1 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025

Jalan Dr Mansyur Medan Kembali Direndam Banjir, Pengendara Cari Jalur Alternatif

Rabu, 3 Desember 2025

SD-SMP di Medan Masih Libur Imbas Kondisi Sekolah Pasca Banjir

Rabu, 3 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana