Jumat, 12 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Ogah Terapkan PSBB tapi Instruksikan PPKM, Ini Alasan Edy Rahmayadi

Kamis, 14 Januari 2021
kanal Metro
143
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi enggan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) namun menginstruksikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Apa alasannya?

Edy mengatakan PPKM berbeda dengan PSBB. Dia mengatakan PPKM hanya pembatasan skala kecil tidak seperti PSBB.

“Berbeda PSBB dengan pembatasan-pembatasan lokal, berbeda. PSBB itu seluruhnya bukan secara konkret pembatasannya,” ucap Edy setelah disuntik vaksin Corona di Medan, Kamis (14/1).

Edy mengatakan Sumut belum membutuhkan PSBB. Sementara PPKM dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat.

“Sumatera Utara belum memerlukan itu (PSBB), tapi secara disiplin harus secara ketat. Terkhusus Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo) harus kita penyekatan di daerah tersebut,” tutur Edy.

“Pembatasan protokol kesehatan ini tidak ada perubahan. Jadi tidak berubah karena vaksin, berubahnya itu nanti hasil evaluasi tentang perkembangan COVID, bukan tentang vaksin,” imbuhnya.

Selain itu, Edy bercerita soal penyuntikan vaksin yang diterimanya hari ini. Dia meminta masyarakat tidak ragu untuk divaksinasi.

“Rasa-rasanya semakin sehat saya. Masyarakat jangan gentar, BPOM sudah menyatakan aman, MUI menyatakan halal, berarti sah adanya, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua vaksin,” jelasnya.

Edy juga menjelaskan alasan Wagub Sumut Musa Rajekhshah (Ijeck) tidak ikut divaksinasi hari ini. Dia mengatakan Ijeck tidak ikut divaksin karena sedang berada di luar kota.

“(Wagub Ijeck) divaksin, terjadwal nanti. Karena beliau masih ada dinas luar, nanti akan berlanjut,” paparnya.

Sebelumnya, Edy enggan melaksanakan PSBB. Dia mengatakan punya cara lain mengatasi Corona.

“Saya nggak kenal PSBB itu. Saya adalah sistem klaster, zona, Deli Serdang, Kota Medan, Kota Binjai, itu yang kita bentuk klaster-klaster,” kata Edy di Medan, Kamis (14/5/2020).

Terbaru, Edy meneken instruksi untuk melaksanakan PPKM. Dia menginstruksikan bupati dan wali kota se-Sumut untuk mengatur PPKM.

Instruksi itu tertera dalam Instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumatera Utara. Instruksi itu diteken Edy pada 13 Januari 2021.

Instruksi ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sumut. Bagian pertama yang diatur dalam instruksi ini adalah pemberlakuan work from home (WFH) 50%. Instruksi ini berlaku mulai 14 Januari hingga 31 Januari 2021.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Edy RahmayadiPPKMPSBB
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

3 Tahun Buron, Terpidana Kasus Perdagangan Orang Asal NTT Ditangkap di Medan

Berita Berikutnya

Sebut Banyak Faksi di Polri, Novel Baswedan: Semoga Komjen Listyo Berani dan Antikorupsi

Related Posts

Metro

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 343 Tewas dan 98 Hilang

Kamis, 11 Desember 2025
Metro

6 Fakta Persekongkolan Operator SPBU-Pembeli Timbun BBM Subsidi saat Langka

Selasa, 9 Desember 2025
Metro

Erosi Sungai Denai Pasca Banjir, Walkot Rico Minta BWS Segera Ditangani

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi Sudah Bisa Dilewati Pasca Banjir

Jumat, 5 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 298 Meninggal dan 169 Hilang

Rabu, 3 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pasutri Rampok Wanita Tewas Terikat di Dairi Divonis hingga 18 Tahun Bui

Kamis, 11 Desember 2025

Kerugian Akibat Banjir di Medan Capai Rp 174 M, 13 Km Jalan Rusak Parah

Kamis, 11 Desember 2025

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 343 Tewas dan 98 Hilang

Kamis, 11 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana