Medan(MedanPunya) Meski telah ditetapkan tersangka karena telah mencabuli 2 anak kandung yang berusia 6 dan 9 tahun. NIS (41), oknum guru di Sunggal, Sumatera Utara ini tetap tidak mengakui perbuatannya.
“Ya, dia mungkir. Sampai dengan saat ini masih mungkir, (tidak mengakui perbuatannya) ya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak.
Diceritakan Budiman, terbongkar kasus ini setelah kedua korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
“(kedua anaknya) itu mengadukan lah ke ibunya,” ujarnya.
Tak terima dengan kejadian yang dialami oleh kedua anaknya itu, ibu korban langsung melapor ke Polsek Sunggal dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021.
Berbekal laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi pun menetapkan oknum guru ini sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap pelaku berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan hasil vidum et repertrum.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kami tahan di RTP Polsek Sunggal,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***kps/mpc/bs