Oknum PNS Tipu Teman Istrinya, Modusnya Ngaku Pegang Proyek di Jakarta

Medan(MedanPunya) Aulia Zaki, oknum PNS yang tipu teman istri hingga ratusan juta kembali diadili di PN Medan.

Pada persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Paulina menghadirkan saksi korban Andro Rudy Simaremare.

Menurut Andro, Aulia melalui istrinya bernama Sri Wahyu Ningsih mulanya meminjam uang Rp 150 juta dengan dalih ingin mengurus proyek di Jakarta.

“Saya percaya karena katanya butuh uang untuk mengurus proyek. Dan lagi saya kenal dengan istrinya,” kata saksi korban menjawab peryanyaan Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala.

Andro mengaku, dirinya memberikan uang karena sempat dijanjikan keuntungan dari pengerjaan proyek tersebut.

Apalagi, katanya, terdakwa memberikan jaminan atas peminjaman uang tersebut berupa sertifikat hak milik (SHM).

“Iya, dijanjikan keuntungan, tapi tiba-tiba terdakwa tidak bisa dihubungi,” ujarnya.

Mirisnya, kata saksi, usai diperiksa, sertifikat yang dijadikan terdakwa sebagai jaminan rupanya tidak tercatat dalam Buku Register Surat Keterangan Tanah.

Usai saksi memberikan keterangan, lantas Majelis Hakim menunda sidang pekan depan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula saat terdakwa meminta istrinya saksi Nur Aisah Nasution untuk menghubungi saksi korban Andro Rudy Simaremare untuk meminjam uang sebesar Rp 150 juta seolah-olah hendak digunakan oleh terdakwa untuk mengambil pekerjaan proyek di Jakarta.

Tanpa curiga, kemudian saksi korban menyetujui dan memberikan pinjaman kepada terdakwa, karena terdakwa memberikan jaminan atas peminjaman uang tersebut berupa Sertifikat Hak Milik No. 1029 a.n Sri Wahyu Ningsih, yang mana terdakwa telah mengetahui bahwa jaminan yang diberikan kepada saksi korban tidak benar dan jaminan yang diberikan hanya seolah-olah untuk menyakinkan saksi korban.

“Pada saat itu saksi Nur Aisah membuat surat kwitansi dan saksi korban tidak mengetahui isi dari surat kwitansi tersebut, selanjutnya setelah 1 bulan sejak penyerahan uang pinjaman, terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut kepada saksi korban dan saksi korban merasa curiga,” ujar JPU.

Ia lantas melihat kwitansi yang ternyata isi dari kwitansi tersebut adalah pembelian tanah yang terletak di wilayah Sumatera Utara, persisnya di Desa Tegal Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang seluas 20.000 m2 atas nama Aulia Zaki seharga Rp 150 juta.

Lalu, saksi korban merasa tertipu dan membawa Sertifikat Hak Milik tadi untuk diperiksa ke Badan Pertanahan Nasional dan berdasarkan Surat Jawaban atas Surat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanah (Sertifikat Hak Milik No. 1029 a.n Sri Wahyu Ningsih, SE) tidak tercatat dalam Buku Register Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Deli Serdang.

“Selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar uang Rp 150 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP,” pungkas JPU.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version