Medan(MedanPunya) Aiptu Fidel Fernando Batee (FFB) terancam sanksi berat usai ditangkap anggota TNI dengan barang bukti 68,45 gram sabu. Personel Biddokes itu terancam sanksi pemecatan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak tidak melindungi dan mentolelir perbuatan dan prilaku oknum yang melanggar disiplin maupun etika profesi.
“Sanksi bagi oknum anggota Polri, pelaku narkoba, tegas pecat,” ujar Hadi, Rabu (7/6).
Hadi menyebut meski bertugas di Biddokes, Aiptu Fidel bukanlah seorang dokter. Selain itu yang bersangkutan juga sudah meninggalkan tugas tanpa izin selama tiga bulan.
“Dia (Aiptu FFB) bukan dokter, melainkan anggota Bidokkes. Ia pangkat Aiptu FFB sudah tiga bulan desersi dari tugasnya,” jelasnya.
Aiptu Fidel tidak menjalankan tugas selama tiga bulan karena sakit yang dideritanya.
“Yang bersangkutan tidak secara aktif berdinas karena mengidap sakit hepatitis,” tambahnya.
Diketahui Aiptu Fidel ditangkap di anggota TNI saat melintas di Asahan menggunakan mobil Avanza Nopol BK 1976 FB pada Senin (5/6). Barang bukti yang didapati ada sabu seberat 68,45 gram.
“Ternyata di dalam mobil itu ada anggota Polri berinisial Aiptu FFB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut. Saat itu ditemukan ada bungkusan diduga sabu seberat 68,45 gram di dalam mobil tersebut,” kata Kapendam Kodam I/BB Kolonel Rico.***dtc/mpc/bs