Oknum Polisi Penitip Sabu ke Tahanan Diproses Etik-Pidana

Medan(MedanPunya) Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan oknum polisi yang diduga terlibat upaya penyelundupan sabu ke sel tahanan bakal diproses etik hingga pidana. Oknum polisi tersebut juga positif narkoba.

“Yang bersangkutan kita proses, pasti. Pidana kita proses, kode etik kita proses. Barang buktinya 10 gram sabu,” kata Riko di Medan, Jumat (12/6).

Riko mengatakan oknum berinisial PG tersebut diduga menitipkan sabu ke temannya. Sabu itu diduga ditujukan untuk salah satu tahanan di Polrestabes Medan.

“Dia menitipkan ke temannya untuk dititipkan ke salah satu tahanan kita yang ada di dalam. Laki-laki (tahanannya),” sebut Riko.

Dia menyebut proses hukum sedang berjalan. Riko mengatakan perbuatan oknum polisi tersebut hal memalukan.

“Ini salah satu komitmen kita juga, untuk anggota kita sendiri apabila terlibat kita akan tetap diproses. Jadi memang ini suatu hal yang memalukan, tapi saya meyakinkan juga masih ada polisi yang baik,” ujar Riko.

Riko menyebut oknum polisi yang terlibat itu merupakan personel yang sedang dalam proses pembinaan oleh Propam. Selain itu, Riko mengaku akan memberi penghargaan ke polisi yang berani menindak rekan sendiri.

“Kita akan berikan penghargaan, karena meskipun itu temannya sendiri buktinya mereka menindak. Satu sisi ada anggota bermasalah, di sisi lain, saya meyakinkan dan ini sudah terbukti masih banyak anggota kita yang baik. Buktinya, meskipun temannya sendiri mereka tindak. Mereka nggak nutup-nutupi,” tutur Riko.

Sebelumnya, seorang pembesuk tahanan diamankan karena diduga membawa sabu. Barang haram tersebut diduga hendak diselundupkan ke dalam sel tahanan Polrestabes Medan.

“Ada pembesuk yang kita amankan karena diduga membawa narkoba atau sabu-sabu dan akan diselundupkan ke dalam sel tahanan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/6).

“Hasil interogasi awal dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari oknum anggota. Sekarang sedang kita dalami,” ujar Riko.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version