Ombudsman Bakal Panggil Kalapas Tanjung Gusta soal Dugaan Napi Dianiaya

Medan(MedanPunya) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bakal memanggil Kalapas Kelas I Medan. Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan pihak Lapas terkait video viral dugaan penganiayaan salah satu napi.

“Ya rencananya besok kita undang ke kantor untuk pendalaman kasus itu,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (23/9).

Abyadi menyebut pihak yang dipanggil itu antara lain Kalapas Klas I Medan beserta Kepala Pengamanan Lapas setempat. Ombudsman bakal mendalami terkait dugaan adanya penganiayaan serta dugaan adanya pungutan liar (pungli).

“Intinya, Ombudsman menindaklanjuti video viral itu untuk melihat dan mendalami apa yang terjadi di situ. Kita akan fokus dalam dua hal, pertama tentang penganiayaan itu, lalu kedua tentang adanya pungli Rp 30-40 juta,” sebut Abyadi.

Selain itu, Abyadi bakal meminta penjelasan soal handphone yang masuk hingga merekam pria yang diduga dianiaya tersebut.

“Iya, itu juga termasuk,” ucap Abyadi.

Abyadi menilai seharusnya tidak ada oknum di lapas yang melakukan hal seperti itu. Dia menyebut, jika ada, harus ditindak tegas.

“Oknum-oknum seperti ini ya tindak tegas. Tidak boleh ada sipir yang ganas,” ucap Abyadi.

Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melakukan investigasi terkait dugaan penganiayaan seorang napi yang videonya viral. Hingga kini sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa terkait hal itu.

“Sampai sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terkait video tersebut. Baik yang membuat video, yang disebut, mungkin semuanya kita akan dalami. Karena ini kan dia hanya menyebut, tidak menyebut orang siapa,” kata Kalapas Kelas I Medan, Erwedi, Senin (20/9/2021).

“Sehingga kita masih terus bersama tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, sampai hari ini kita masih terus melakukan pemeriksaan. Sampai hari ini sudah ada 10 yang kita mintai keterangan. Jadi kami belum bisa menyimpulkan karena masih banyak yang harus kita mintai keterangan,” tambahnya.

Erwedi menyebut delapan orang yang diperiksa itu merupakan napi di lapas. Sedangkan dua orang lainnya merupakan petugas yang berjaga saat peristiwa itu terjadi.

“Dari warga binaan, di situ rata-rata warga binaan. Dari pegawai paling yang pada saat itu yang jaga dan sebagainya. Nanti perkembangannya kita sampaikan,” ucapnya.

Erwedi berjanji menuntaskan kasus dugaan penganiayaan ini. Dia mengatakan akan ada sanksi bagi pelaku jika peristiwa ini benar terjadi.

“Jika itu benar, dilakukan oleh siapa pun, warga binaan atau oknum petugas, kami akan mengambil tindakan tegas,” tutur Erwedi.

Erwedi mengatakan korban merupakan warga binaan dalam kasus narkoba. Korban dihukum penjara 14 tahun karena kasus itu.

“Korban putusan PN Medan, tindak pidana narkoba, pidananya 14 tahun dan sudah menjalani 7 tahun,” jelasnya.

Erwedi mengatakan kondisi korban saat ini dalam keadaan sehat. Korban, kata Erwedi, hanya mengalami luka ringan.

“Dia baik-baik saja, perawatan biasa,” paparnya.

Sebelumnya, tampak video berdurasi 45 detik memperlihatkan tubuh bagian belakang (punggung) seorang berwarna kemerahan seperti lebam. Dalam video itu, ada seorang pria yang berbicara. Dia awalnya meminta agar pria yang lebam-lebam itu membuka seluruh bajunya.

Lalu dia menyebut tindakan itu diduga dilakukan oleh pegawai Lapas Kelas I Medan. Dia pun menyebut mereka itu manusia, bukan binatang.

“Inilah tindakan pegawai Lapas Kelas I Medan. Kami bukan binatang, kami manusia, Pak,” ucap pria dalam video itu.

Pria dalam video itu juga menyebut adanya pemerasan di lapas itu. Dia mengaku dimintai uang Rp 30-40 juta.

“Kami di-deren sampai bertahun-tahun di sini masalah kecil saja. Diminta uang Rp 30-40 juta, baru bisa keluar. Kalau nggak, kami dipukuli seperti ini kalau nggak kasih uang,” ucap pria itu.

Dalam video juga disebut aksi kekerasan yang diduga dilakukan petugas lapas. Aksi kekerasan disebut terjadi di dalam sel Lapas Kelas I Medan, Tanjung Gusta.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version