Minggu, 22 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Otak Pembunuh yang Bekerja Sama dengan Oknum TNI Bebas Berkeliaran, Polisi: Tanya Jaksa Saja

Senin, 15 Maret 2021
kanal Metro
59
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, otak pelaku pembunuhan terhadap pengusaha jual beli mobil Jefri Wijaya alias Asiong saat ini bebas berkeliaran.

Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango ditangguhkan penahanannya oleh hakim ketua Jarihat Simarmata, dengan hakim anggota Tengku Oyong dan Syafril Pardamean Batubara.

Adapun alasan hakim tidak memenjarakan Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango lantaran ada surat permohonan dari penasehat hukum terdakwa.

Namun, hakim kala itu menyebut terdakwa Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango sakit.

Meski beralasan sakit, hakim Oyong malah mengaku lupa apa sakit terdakwa.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dimintai komentarnya soal kasus ini tak banyak memberikan keterangan.

“Tanya jaksa saja. Karena berkasnya sudah di JPU dan sudah P21,” kata Nainggolan, Senin (15/3

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja belum dapat memberikan komentar.

Terkait kasus ini, oknum TNI Koptu S yang terlibat membunuh Jefri Wijaya alias Asiong justru diproses hukum.

Berbeda dengan Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango.

Dengan berbekal alasan sakit, otak pelaku pembunuhan sadis ini dibebaskan hakim.

Tidak ada keterangan lebih lanjut bagaimana hakim bisa mengawasi terdakwa yang mungkin saja bisa melarikan diri.

Hakim cuma berpegangan pada alasan sakit yang disampaikan penasehat hukum.

Dan hakim juga diketahui belum memanggil dokter yang menyatakan terdakwa sakit.

Bahkan, hakim Oyong mengaku lupa apa sakit yang diidap terdakwa.

Dalam kasus pembunuhan sadis ini, ada lima pelaku lain yang terlibat.

Mereka adalah Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif.

Usai membunuh Jefri Wijaya alias Asiong dengan cara disiksa, jasad korban dibuang ke jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55 Desa Ndolu Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

Jasad korban kemudian ditemukan pada Jumat (18/9/2020) silam oleh warga yang melintas.

Dalam kasus ini, oknum TNI Koptu S mengaku mendapat upah cuma Rp 3 juta.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: jual beli mobilpelaku pembunuhanPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kadis Tak Becus Bekerja, Bobby Terpaksa Minta Maaf kepada Tenaga Kesehatan

Berita Berikutnya

Bayi Hanyut Diselamatkan Wanita Sakit Jiwa, Berontak saat Hendak Diambil Warga

Related Posts

Metro

Maling Motor Beraksi di Marelan, Pelaku Gunakan Mobil dan Bongkar Gerbang Rumah Korban

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

Pencuri Motor Kepsek Ditangkap, Korban Lupa Cabut Kunci saat Ngobrol

Jumat, 20 Februari 2026
Metro

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026
Metro

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Panah Mata Warga, Residivis Pembakar Motor Polisi di Belawan Ditembak

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026

Maling Motor Beraksi di Marelan, Pelaku Gunakan Mobil dan Bongkar Gerbang Rumah Korban

Jumat, 20 Februari 2026

Kadis Kesehatan Batubara Ditahan atas Kasus Korupsi Dana BTT

Jumat, 20 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana