Jumat, 3 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Panitia MTQ Sumut Jelaskan Alasan Peserta Diminta Buka cadar saat Tampil

Rabu, 9 September 2020
kanal Metro
23
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Video seorang wanita peserta MTQ Sumatera Utara (Sumut) memilih didiskualifikasi daripada membuka cadarnya viral. Panitia menjelaskan alasan peserta diharuskan membuka cadar saat tampil.

“Ini sebenarnya kenapa kita apakan (harus membuka cadar). Kadang ada anak-anak yang salah menggunakan cadar ini kan. Tampil di kabupaten bukan dia, tampil di provinsi bukan dia. Tampil pakai bercadar bukan dia, nama (pakai) nama dia. Jadi cadar ini baik, tapi jangan disalahgunakan,” kata Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap kepada wartawan, Rabu (9/9).

Palid tak menjelaskan detail kapan peristiwa peserta wanita tersebut mundur gara-gara tak mau melepas cadar. Dia menyebut sebenarnya banyak peserta yang menggunakan cadar dan tak mengalami kendala dalam mengikuti MTQ ke-37 Sumut di Tebing Tinggi.

“Setelah dia kan, yang bercadar itu kita tugaskanlah dewan hakim yang perempuan memeriksa yang bercadar di kamar tertutup. Kita sesuaikan wajahnya dengan pasfoto waktu mendaftar,” ujarnya.

Palid sebelumnya juga telah buka suara soal video viral itu. Dia mengatakan memang ada aturan secara nasional agar peserta MTQ membuka cadar. Meski demikian, panitia MTQ di Sumut telah membuat penyesuaian tersendiri sehingga peserta tetap bisa menggunakan cadarnya.

“Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di level nasional. Tetapi, di Sumut, kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat,” ujar Palid.

Dalam video yang diunggah di salah satu channel YouTube itu, terlihat ada seorang wanita berbaju hitam yang menggunakan cadar naik ke bilik untuk membaca Al-Qur’an. Saat akan memulai, wanita itu diminta membuka cadarnya.

“Tolong dibuka cadarnya supaya tahu bacaannya. Sudah jadi aturan nasional, kalau nggak dibuka, langsung didiskualifikasi,” kata seseorang kepada wanita dalam video itu.

Wanita itu pun meminta agar dia tetap menggunakan cadar. Namun panitia tetap meminta cadar dilepas. Wanita itu kemudian berdiri dan meninggalkan bilik tempat membaca Al-Qur’an. Saat itu, suara pria dalam video itu kembali mengingatkan membuka cadar sudah merupakan peraturan nasional.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: cadardiskualifikasiMTQSumut
Share1SendTweet
Berita Sebelumnya

Ronaldo: Aku Sudah Tak Perlu Buktikan Apapun di Timnas Portugal

Berita Berikutnya

Hanya Ada 1 Paslon, KPU Sergai Perpanjang Pendaftaran

Related Posts

Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana