Sabtu, 17 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pasutri Lapor Temukan HP Malah Dituduh Mencuri Jadi Tersangka

Senin, 1 Februari 2021
kanal Metro
27
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pasangan suami-istri (pasutri) Muhammad Fajar dan Siti Nuraisyah mengadu ke Polda Sumut karena merasa dituduh mencuri ponsel. Keduanya telah dijadikan tersangka dan sempat ditahan polisi.

“Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan Fajar dan Siti sempat ditahan. Keduanya kemudian mendapat penangguhan penahanan dari polisi.

“Penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut,” ucapnya.

Dia juga menepis tudingan ada permintaan uang damai dan cabut berkas sekitar Rp 35 juta. Menurutnya, polisi tidak meminta uang sama sekali dalam penanganan perkara.

“Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian,” ujar Hadi.

Dia menyebut polisi telah melakukan pemeriksaan, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hadi mengatakan pasutri ini terekam CCTV pergi dari mal 4 menit setelah menemukan HP tersebut, bukan menunggu hingga malam seperti yang diceritakan keduanya.

“Tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan pihak Mal Suzuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone,” tuturnya.

Fajar dan Siti sebelumnya membuat aduan ke Polda Sumut karena dituduh mencuri handphone. Mereka mengaku sempat ditahan dan diduga juga dimintai sejumlah uang untuk berdamai. Peristiwa itu diduga terjadi pada 26 Desember 2020.

“Dalam hal ini kami sebagai kuasa hukum korban telah melakukan upaya hukum ke Propam Polda Sumut dan Kapoldasu (Kapolda Sumatera Utara). Selain itu, kami juga telah mengirimkan tebusannya kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” kata kuasa hukum Fajar-Siti, Roni Prima Panggabean, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (30/1).

Roni mengatakan pasutri tersebut bukan mencuri ponsel, melainkan menemukan ponsel di suatu tempat dan hendak mengembalikan kepada pemiliknya. Namun pasutri itu malah langsung dicokok.

Dia juga mengatakan kliennya menerima dua surat perintah penangkapan. Menurutnya, kliennya dijadikan tersangka atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan.

“Kemudian, setelah dilakukan penahanan, klien kami dipertemukan dengan pelapor, dan membicarakan untuk ‘adanya komunikasi perdamaian’. Namun terlapor mengatakan untuk uang perdamaian pelapor meminta Rp 20 juta dan uang cabut laporan Rp 15 juta. Dalam hal ini patut diduga ada skenario pungli oleh oknum Polsek Tanjung Morawa untuk menjerat klien kami yang sudah nyata-nyata dengan niat baik mengembalikan HP tersebut namun klien kami dijebak dan langsung ditangkap dan ditahan atas tuduhan tidak berdasar sesuai dengan fakta hukum,” ujar Roni.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: handphonepasutriPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pungli Proyek RSUD, Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Berikutnya

Bupati Labura Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu SGD 242 Ribu-Rp 400 Juta

Related Posts

Metro

Kawanan Maling Bobol Rumah Ditinggal Pemilik, Sudah 10 Kali Beraksi

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Polisi Gerebek Sarang Judi-Narkoba Jermal 15 Medan, 41 Orang Ditangkap

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Walkot Rico Ungkap Ada Sungai di Medan yang 25 Tahun Tak Dinormalisasi

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Sambil Menangis, Anak Wartawan Karo Ungkap Teror yang Diterima Ayahnya sebelum Tewas

Kamis, 15 Januari 2026
Metro

Korupsi Alumunium Inalum: Direktur PASU Ditahan, Negara Rugi Rp 133 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026
Metro

Polisi Buru Pencuri Seret Bocah SD Usai Ketahuan Maling

Senin, 12 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kawanan Maling Bobol Rumah Ditinggal Pemilik, Sudah 10 Kali Beraksi

Kamis, 15 Januari 2026

Lapor Pak Bupati, Jalan Ismail Harun Deli Serdang Rusak Parah

Kamis, 15 Januari 2026

Pedagang Kuliner di Binjai Lega Harga Cabai Murah

Kamis, 15 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana