Pasutri Pencuri Sepeda Motor di Masjid Baiturrahman Dibekuk Polisi

Medan(MedanPunya) Sepasang suami istri (Pasutri) tak berkutik diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur.

Keduanya diamankan petugas usai melakukan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di halaman Mesjid Baiturrahman Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Rabu (23/6) lalu.

Adapun identitas keduanya yakni, Riki Imama Sari (31) dan Destri Ayu Susanti (33), yang keduanya warga Bahbolon Kampung Bicara Kodya Tebing Tinggi.

Penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut atas laporan korban Nazaruddin Samium (56) warga Jalan Gaharu Gang Berdikari Kecamatan Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora mengatakan, korban mengetahui sepeda motornya hilang usai melaksanakan salat.

“Setelah korban selesai melaksanakan salat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada di tempatnya. Korban pun datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi,” ujarnya, Senin (28/6).

Menindaklanjuti laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP.

“Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV, petugas kita mengetahui pelakunya,” ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, polisi pun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pasangan suami istri di tempat kostnya Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.

“Kita amankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual,” terang Kompol Arifin.

Dari penangkapan keduanya, polisi menginterogasi para pelaku dan keduanya mengakui perbuatannya.

Di mana pelaku mengambil sepeda motor milik korban di halaman mesjid.

“Tersangka Riki menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban, adapun setelah kunci kontak terbuka, selanjutnya kedua tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban,” jelas Arifin.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, pasutri yang kompak melakukan pencurian sepeda motor ini mengaku telah melakukan Curanmor lebih dari satu kali dan ditangkap polisi tahun 2016 dan 2018.

“Pernah mencuri motor di daerah Deliserdang dan Serdangbedagai dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara,” ucap Arifin.

Pihaknya masih mendalami terkait aksi pasangan suami istri ini.

“Kita masih dalami lagi, kita menduga setelah bebas, pelaku juga sudah sering melakukan Curanmor. Melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version