Kamis, 18 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pema USU Minta Nadiem Tambah Larangan Seks Luar Nikah di Permendikbud 30

Senin, 15 November 2021
kanal Metro
31
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (Pema USU) meminta Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dievaluasi. Pema USU meminta tambahan larangan dalam Permendikbud itu.

“Perlu dievaluasi. Saya menegaskan perlu ditambahkan pasal larangan seks di luar nikah dan larangan seks sesama jenis di Permendikbudristek, sehingga menurut saya bisa diterima oleh berbagai pihak yang tidak menyepakati tujuan Permendikbudristek tersebut,” kata Presiden Mahasiswa USU Rizki Fadillah kepada wartawan, Senin (15/11).

Rizki mengatakan larangan itu harus ditambah karena ada pasal yang berisi frasa ‘tanpa persetujuan’. Dia khawatir frasa itu menimbulkan tafsir lain karena dinilai melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.

“Secara tidak langsung, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 melegalkan perbuatan seksual di lingkungan kampus. Padahal secara keseluruhan substansi Permendikbudristek tersebut memiliki aspek dan tujuan yang baik, akan tetapi adanya frasa pada pasal 5 menghilangkan makna positif dari Permendikbudristek tersebut,” ujar Rizki.

Rizki mengingatkan seks bebas di lingkungan kampus tidak sesuai dengan norma agama yang dianut masyarakat Indonesia. Dia mengatakan norma agama harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan.

“Kita harus mengetahui bahwasannya norma agama harus kita kedepankan, sesuai dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Peraturan harus bisa memperhatikan norma agama dan agama melarang perbuatan seks di luar nikah dan sesama jenis,” ucap Rizki.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan Permendikbud 30 Tahun 2021 berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Peraturan tersebut tak membahas aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan etika di luar tindak kekerasan seksual.

“Kami ingin menegaskan kembali bahwa Permendikbud ini hanya menyasar pada satu jenis kekerasan, yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas,” ujar Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11).

Nadiem mengakui ada banyak aktivitas di luar tindak kekerasan seksual yang bertentangan dengan norma agama dan etika yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Namun, target Permendikbud-Ristek yang disahkan pada 31 Agustus 2021 adalah perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

“Ada banyak sekali aktivitas di luar itu yang mungkin tidak sesuai dengan norma agama dan norma etika yang bisa diatur di peraturan-peraturan lain dan peraturan yang ditetapkan beberapa universitas secara mandiri,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menegaskan Kemendikbudristek tidak pernah mendukung aktivitas yang bertentangan dengan norma agama.

“Saya rasa satu hal yang perlu diluruskan, juga mohon menyadari bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama dan tindakan asusila,” tegasnya.

Nadiem mengatakan Permendikbud 30 Tahun 2021 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi sivitas akademika dari fenomena kekerasan seksual yang sudah seperti ‘gunung es’.

“Kita ini dalam fenomena gunung es, yang kalau tinggal kita garuk-garuk sedikit saja fenomena kekerasan seksual ini sudah di semua kampus sudah ada situasi ini. Dan itulah alasannya kita harus mengambil posisi sebagai pemerintah untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa, dosen, dan pendidik kita dari kekerasan seksual,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: kekerasan seksualPermendikbudUSU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Xavi Maunya Salah, tapi Dapat Raheem Sterling pun Boleh Juga

Berita Berikutnya

Minyak Goreng Tumpah di Jalanan Medan, 20 Pemotor Terjatuh

Related Posts

Metro

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025
Metro

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
Metro

Gandeng Pakar Forensik dari UNIMED, FST UNPATTI Bedah Peluang Karir ‘Detektif Sains’

Rabu, 17 September 2025
Metro

Anggota DPRD Sumut Dicopot dari Sekretaris Komisi Usai Viral Dugem dengan Istri

Selasa, 16 September 2025
Metro

Rapat Paripurna Anggota DPRD Sumut Hanya Dihadiri 30-an Orang

Selasa, 16 September 2025
Metro

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025

Geng Motor Serang Warga Pakai Sajam-Bom Molotov di Asahan, Kenderaan Dirusak

Rabu, 17 September 2025

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana