Kamis, 21 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pema USU Minta Nadiem Tambah Larangan Seks Luar Nikah di Permendikbud 30

Senin, 15 November 2021
kanal Metro
31
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (Pema USU) meminta Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dievaluasi. Pema USU meminta tambahan larangan dalam Permendikbud itu.

“Perlu dievaluasi. Saya menegaskan perlu ditambahkan pasal larangan seks di luar nikah dan larangan seks sesama jenis di Permendikbudristek, sehingga menurut saya bisa diterima oleh berbagai pihak yang tidak menyepakati tujuan Permendikbudristek tersebut,” kata Presiden Mahasiswa USU Rizki Fadillah kepada wartawan, Senin (15/11).

Rizki mengatakan larangan itu harus ditambah karena ada pasal yang berisi frasa ‘tanpa persetujuan’. Dia khawatir frasa itu menimbulkan tafsir lain karena dinilai melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.

“Secara tidak langsung, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 melegalkan perbuatan seksual di lingkungan kampus. Padahal secara keseluruhan substansi Permendikbudristek tersebut memiliki aspek dan tujuan yang baik, akan tetapi adanya frasa pada pasal 5 menghilangkan makna positif dari Permendikbudristek tersebut,” ujar Rizki.

Rizki mengingatkan seks bebas di lingkungan kampus tidak sesuai dengan norma agama yang dianut masyarakat Indonesia. Dia mengatakan norma agama harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan.

“Kita harus mengetahui bahwasannya norma agama harus kita kedepankan, sesuai dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Peraturan harus bisa memperhatikan norma agama dan agama melarang perbuatan seks di luar nikah dan sesama jenis,” ucap Rizki.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan Permendikbud 30 Tahun 2021 berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Peraturan tersebut tak membahas aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan etika di luar tindak kekerasan seksual.

“Kami ingin menegaskan kembali bahwa Permendikbud ini hanya menyasar pada satu jenis kekerasan, yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas,” ujar Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11).

Nadiem mengakui ada banyak aktivitas di luar tindak kekerasan seksual yang bertentangan dengan norma agama dan etika yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Namun, target Permendikbud-Ristek yang disahkan pada 31 Agustus 2021 adalah perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

“Ada banyak sekali aktivitas di luar itu yang mungkin tidak sesuai dengan norma agama dan norma etika yang bisa diatur di peraturan-peraturan lain dan peraturan yang ditetapkan beberapa universitas secara mandiri,” ujar Nadiem.

Nadiem juga menegaskan Kemendikbudristek tidak pernah mendukung aktivitas yang bertentangan dengan norma agama.

“Saya rasa satu hal yang perlu diluruskan, juga mohon menyadari bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama dan tindakan asusila,” tegasnya.

Nadiem mengatakan Permendikbud 30 Tahun 2021 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi sivitas akademika dari fenomena kekerasan seksual yang sudah seperti ‘gunung es’.

“Kita ini dalam fenomena gunung es, yang kalau tinggal kita garuk-garuk sedikit saja fenomena kekerasan seksual ini sudah di semua kampus sudah ada situasi ini. Dan itulah alasannya kita harus mengambil posisi sebagai pemerintah untuk melindungi mahasiswa-mahasiswa, dosen, dan pendidik kita dari kekerasan seksual,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: kekerasan seksualPermendikbudUSU
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Xavi Maunya Salah, tapi Dapat Raheem Sterling pun Boleh Juga

Berita Berikutnya

Minyak Goreng Tumpah di Jalanan Medan, 20 Pemotor Terjatuh

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana