Medan(MedanPunya) Seorang pria bernama Reinhard Halomoan (44) membuat laporan ke Polrestabes Medan karena ibu mertuanya ditolak dimakamkan di Taman Eden Gereja Methodist Indonesia (GMI) Gloria. Dia menyesalkan karena pihak keluarga telah memiliki sertifikat makam.
Reinhard mengatakan penolakan pemakaman karena ibu mertuanya, HI Hutagalung, positif COVID-19. Penolakan itu terjadi pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Hari itu, Reinhard mendatangi Taman Eden dan ditemui seorang pengurus pemakaman bernama Awi.
“Awi mengatakan bahwa Pemakaman Taman Eden tidak menerima pemakaman jenazah pasien COVID-19, lalu saya mencoba menerangkan dengan memperlihatkan hasil PCR terakhir ibu mertua saya tertanggal 25 Juni 2021 yang menunjukkan CT value 36,21,” jelas Reinhard, Selasa (6/7).
Dia mengatakan kondisi tersebut menunjukkan tingkat penularan virus sangat rendah. Selain itu, dia mengatakan jenazah ibu mertuanya sudah dilakukan pemulasaraan dengan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Meski sudah memohon izin dan menunjukkan sertifikat makam, jenazah HI Hutagalung tetap tak diizinkan dimakamkan di Taman Eden. Dia juga mengingatkan pihak pengelola Taman Eden bahwa jenazah pasien COVID-19 tidak disemayamkan lebih dari 4 jam.
“Pada faktanya Pemakaman Taman Eden sudah pernah melaksanakan pemakaman jenazah korban COVID-19,” ucapnya.
“Jenazah korban COVID-19 bisa dimakamkan di pemakaman mana saja sepanjang menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang telah diatur pemerintah,” tambah dia.
Dia juga mengingatkan bahwa penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 berpotensi dipidana. Pihak Taman Eden GMI-Gloria bergeming memakamkan jenazah HI Hutagalung atas alasan penolakan dari masyarakat.
Keluarga Reinhard lalu berkoordinasi dengan Polresta Deli Serdang. Dia mengatakan kepolisian sudah tidak ada kendala dengan masyarakat dan siap membantu melakukan pengamanan kegiatan pemakaman. Tapi pihak Taman Eden GMI-Gloria tetap menolak.
Selain itu, pihak Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota juga turut datang ke gereja. Reinhard mengatakan pihak Taman Eden tetap menolak pemakaman dengan alasan ditolak yayasan.
Kepolisian terus memediasi hingga akhirnya pihak gereja menyarankan agar jenazah dibawa menggunakan mobil pribadi berpelat hitam agar tidak menimbulkan reaksi masyarakat.
“Personel Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota dengan sigap mempersiapkan kendaraan Mitsubishi L300 yang langsung datang dan diparkir tepat di depan pintu masuk kantor Gereja Methodist Indonesia Jemaat Gloria,” ucapnya.
Meski sudah disiapkan mobil pribadi, ternyata pihak Taman Eden GMI-Gloria belum mengizinkan jenazah dimakamkan. Reinhard pun melaporkan kejadian penolakan pemakaman jenazah pasien Corona itu ke Posko Utama Satgas COVID-19 Sumut.
Satgas COVID-19 yang menghubungi pihak Taman Eden pun tetap ditolak atas alasan dilarang yayasan.
“Dan Awi juga menyatakan tidak ada surat keputusan pengurus yayasan tentang pelarangan tersebut dan tidak bersedia memberikan surat keterangan penolakan pemakaman,” ucapnya.
Setelah ditolak sejak pukul 09.00 WIB, pihak keluarga memutuskan memakamkan jenazah HI Hutagalung di TPU Jl Gajah Mada, Medan, pada pukul 17.00 WIB. Pada Minggu (27/6), Reinhard membuat laporan di Mapolrestabes Medan dengan nomor LP STTLP/1287/YAN.2.5/K/VI/2021/SPKT RESTABES MEDAN.
Reinhard mengaku belum dimintai keterangan oleh kepolisian terkait pelaporan yang dibuatnya. Dia berharap kasus ini diproses sehingga tak terulang di kemudian hari.
“Penolak pemakaman ini dapat penegakan hukum dan tidak terjadi lagi kejadian serupa. Kejadian ini menambah kesedihan pihak keluarga,” kata dia.
Terkait hal ini, pihak Polrestabes Medan mengatakan sudah menyelidiki kasus tersebut.
“Ada (laporannya). Masih kami lidik (selidiki), ada pidananya atau tidak,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra, saat dimintai konfirmasi terpisah.***dtc/mpc/bs