Jumat, 20 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pemilik Lapak Judi yang Digerebek Raup Belasan Juta per Hari

Jumat, 14 April 2023
kanal Metro
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polisi menetapkan Benny, pemilik lapak judi yang digerebek polisi di Desa Namo Rube Julu, Kutalimbaru, Deli Serdang. Polisi menyebut Benny meraup rupiah hingga belasan juta per hari.

“Untuk pendapatan ke si Benny, berdasarkan pengakuannya, per harinya bisa belasan juta dari lapak judi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (14/4).

Fathir mengatakan Benny turut mengaku bahwa keuntungan dari lapak judi itu diberikan kepada pihak yang disebut sebagai pengawas setempat.

“Dalam pengelolaannya dia dapat keuntungan dan dibagi, dalam bahasanya ke pengawas setempat untuk kepentingan warga setempat,” sebutnya.

Fathir menyebut pihaknya masih mendalami keterangan Benny.

“Tapi kami menduga lebih dari tujuh bulan. Makanya ini masih didalami terkait hal itu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Benny sempat melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan para tersangka lainnya saat digerebek polisi.

Benny dan rekannya melempari personel polisi dengan batu. Alhasil, personel polisi melakukan pengejaran dan menangkapnya.

Saat mobil Benny diperiksa, pihak kepolisian pun menemukan parang panjang atau golok. Benny akhirnya dijerat dengan pasal perjudian, penganiayaan secara bersama-sama, serta lainnya.

“Benny sebagai pemilik atau pengelola disangkakan pasal 303 KUHPidana dan pasal 170 serta 351 KUHPidana, yakni terkait perjudian dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap personel polisi serta lainnya,” sebutnya.

Dia menjelaskan Benny ditetapkan tersangka bersama delapan orang lainnya yang telah ditangkap saat penggerebekan yakni berinisial SD, E, RK, TS, A, G, FT, dan J.

“Untuk delapan tersangka lainnya disangkakan pasal 170, 351, 212, KUHPidana. Selain itu juga ada satu orang yang membawa senjata tajam berupa parang sehingga dikenakan pasal 213 KUHPidana,” sebutnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: lapak judiPolisiPolrestabes Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Respons Pelapor soal Perselingkuhan 2 komisioner KI Sumut Tak Penuhi Unsur

Berita Berikutnya

Soal Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba, Kapolda Sumut: Tunggu Saja

Related Posts

Metro

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026
Metro

Terkait Program Gentengisasi Prabowo, Walkot Medan: Kita Coba Koordinasi

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Panah Mata Warga, Residivis Pembakar Motor Polisi di Belawan Ditembak

Senin, 9 Februari 2026
Metro

Tinjau Pembersihan, Wawalkot Medan Soroti Bangunan di Badan Sungai Deli

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Akal-akalan Jukir Liar di Medan Cetak Karcis Palsu Kelabui Warga

Kamis, 5 Februari 2026
Metro

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Trump Sentil Obama yang Bicara soal Alien, Ingatkan Agar Tak Bocorkan Rahasia

Jumat, 20 Februari 2026

Carlo Ancelotti Perpanjang Kontrak dengan Brasil Usai Piala Dunia 2026

Jumat, 20 Februari 2026

Tekstil hingga Sawit, Produk RI Dapat Tarif 0 Persen dari AS

Jumat, 20 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana