Pemilik Rumah Jagal Kucing di Medan Terancam Jerat Pidana

Medan(MedanPunya) Polisi masih menyelidiki kasus rumah jagal kucing yang viral di Medan. Ada dua orang saksi yang dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan.

“Rekan-rekan di Polsek sudah meminta keterangan kepada pelapor itu sendiri, saudaranya yang tinggal satu rumah, dan rencananya hari ini memanggil dua orang lagi untuk dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (29/1).

Hadi mengatakan dua saksi yang dipanggil hari ini adalah warga sekitar rumah jagal kucing itu. Orang yang diduga memotong kucing tersebut diketahui berinisial NS.

“Tetangga sekitarnya, ada pemilik warung dan tempat pertama kali kucing itu ditemukan di depan halaman rumah warga,” ucapnya.

Hadi menyebut polisi masih menelusuri unsur dugaan pidana dalam kasus ini. Dia mengatakan NS bisa dijerat pasal pencurian ataupun penyiksaan terhadap hewan.

“Bisa kita kenakan Pasal 362 (KUHP) untuk pencuriannya, kemudian 302 (KUHP) itu untuk penganiayaan hewan peliharaan,” tuturnya.

Polisi juga masih menelusuri ke mana NS diduga menjual daging kucing tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan bakal terus dilakukan.

“Pastinya seperti itu (telusuri lebih lanjut),” tuturnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version