Medan(MedanPunya) Halimah Sembiring, perempuan sepuh ini datang ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Dia hendak mengadukan Pemko Medan, karena tidak membayar lahan yang sudah dibeli sejak tahun 2020 silam.
Saat mengadu ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Halimah Sembiring mengatakan awalnya lahan seluas 499,18 M2 miliknya di Jalan Asoka, Kecamatan Medan Sunggal hendak dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Dalam kesepakatannya, Pemko Medan akan membeli lahan itu bersama 15 lahan (persil) lain.
Di atas lahan itu, ada 5 rumah kontrakan yang dikontrak Halimah kepada penyewa sebesar Rp 1 juta per bulan.
“Semenjak mau dibeli Pemko Medan untuk dijadikan RTH sudah tidak ada lagi yang mengontrak, listrik nya sudah diputuskan, Pemko Medan tak kunjung membayar ganti ruginya,”
“Padahal dijanjikan sebelum Natal Tahun 2020 lalu sudah dibayar, tapi sampai saat ini belum juga dibayar,” kata Halimah, Rabu (5/5).
Anehnya, ungkap Halimah, mereka mengetahui Pemko Medan sudah membayar ganti rugi kepada pemilik tiga persil lahan dengan total ganti rugi sebesar Rp 13 miliar.
Mereka pun mempertanyakan ganti rugi yang menjadi hak milik mereka kepada Dinas Permukiman dan Tata Ruang.
Namun, Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang menjawab melalui surat bahwa mereka melakukan pengalihan anggaran untuk penanganan banjir, sehingga belum bisa membayarkan ganti rugi kepada Halimah dan warga lainnya yang lahannya dibeli untuk RTH tersebut.
“Jika kuingat janji Pemko Medan yang akan membayar ganti rugi tanah ku itu, sakit hati ini karena di tanah itulah ada usahaku berupa rumah kontrakan,”
“Saya hanya janda pensiunan. Satu satunya usaha saya adalah rumah kontrakan itu. Kini rumah kontrakan itu sudah tidak ada lagi. Jadi tolonglah Pak Bobby segeralah bayarkan uang ganti rugi RTH itu,” pinta Halimah.
Sesuai kesepakatan, besar ganti rugi terhadap lahan Halimah Sembiring senilai Rp 888.362.900.
Selain Halimah, ada juga warga bernama Sunardi yang mengalami nasib serupa.
Lahannya seluas 227 M2 juga ikut masuk kedalam RTH. Namun sampai sekarang juga belum dibayar.
Sunardi mengungkapkan dirinya sudah memanjar lahan baru untuk tempat tinggal.
Namun hingga saat ini uang ganti rugi belum juga dibayarkan Pemko Medan.
Sesuai kesepakatan, nilai ganti rugi lahan Sunardi sebesar Rp798.100.000.
“Kami sudah disuruh pindah bahkan saya sudah memanjar lahan baru, saya takut kalau tak dibayar Pemko Medan saya mau tinggal di mana,” kata Sunardi.
Karena belum ada kejelasan, Sunardi memilih bertahan di lokasi tersebut sampai sekarang.
Keduanya serta warga lainnya berharap Wali Kota Medan Bobby Nasution mengetahui permasalahan mereka dan bisa segera membayar ganti rugi.
Ada 16 persil lahan masyarakat di Jalan Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal dengan luas sekitar 1,2 hektare.
Lahan masyarakat itu dibeli oleh Pemko Medan untuk dijadikan sebagai RTH pada tahun 2020 dengan nilai ganti rugi mencapai senilai Rp 25,2 miliar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan mereka telah menerima laporan warga tersebut dan tengah memverifikasinya.
“Apabila nantinya dianggap memenuhi syarat, beberapa hal yang akan ditelusuri antara lain kenapa pembayaran baru dilakukan kepada pemilik 3 lahan,” katanya.
Menurutnya, Pemko Medan tidak boleh menggantung masyarakat dengan menggantung proses ganti rugi.
Terlebih dalam persoalan ini, Halimah mengalami kerugian pendapatannya dari sewa rumahnya.
“Saya khawatir Wali Kota Medan Bobby Nasution belum mengetahui soal ini. Kita berharap ini segera diselesaikan,”
“Jangan Pemko membeli lahan orang tapi tidak dibayarkan. Pemko jangan gantung masyarakat, ketika itu diputuskan untuk diambil, segera bayarkan,” pungkasnya.
Sayangnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar memilih bungkam.
Benny Iskandar disebut-sebut sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas masalah ini.***trb/mpc/bs