Senin, 6 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pemkot Medan Gratiskan Daftar HKI Sampai Akhir Bulan, Ini Syaratnya

Rabu, 22 Mei 2024
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pemkot Medan menggratiskan pendaftaran dan pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi warga Kota Medan hingga akhir bulan ini. Berikut syarat dan ketentuannya.

Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram resmi Dinas Pariwisata Kota Medan. Pendaftaran dan pencatatan tersebut gratis bagi usaha ekonomi kreatif di Kota Medan dengan kuota terbatas.

“Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan memfasilitasi Pencatatan dan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi Hak Merek dan Hak Cipta bagi kamu pelaku usaha ekonomi Kreatif yang di Kota Medan,” demikian tertulis di unggahan yang dilihat, Rabu (22/5).

Dinas Pariwisata Medan juga disebut akan melakukan sosialisasi terkait HKI bulan depan. Hal itu untuk mengetahui apa itu HKI.

Pendaftaran dan pencatatan HKI diperlukan untuk melindungi karya pelaku ekonomi kreatif di Kota Medan. Sehingga tidak dicatut oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Yukk, segera daftarkan hasil karya kamu agar terlindungi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Bagi kamu yang ingin mendaftar, bisa langsung mengakses link berikut https://bit.ly/PENDAFTARAN-HKI. Nantinya akan ada sejumlah persyaratan yang diminta dilengkapi di link tersebut.

17 Sub Sektor Ekonomi Kreatif yang Digratiskan Pemkot Medan

• Pengembang permainan
• Arsitektur
• Desain interior
• Musik
• Seni rupa
• Desain produk
• Fashion
• Kuliner
• Fotografi
• Film, animasi, dan video
• Aplikasi
• Desain komunikasi visual
• Televisi dan radio
• Kriya
• Periklanan
• Seni pertunjukan
• Penerbitan

Syarat dan Cara Pendaftaran

• File yang disiapkan
1. Hasil karya
2. Tanda tangan
3. KTP
4. Surat domisili usaha dari kelurahan

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Hak Kekayaan IntelektualPemkot Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

LPPM UNIMED Melaksanakan Kegiatan Penelitian Pengaruh Penggunaan Buku Ilustrasi Kimia Berbasis Teknologi Flip

Berita Berikutnya

Geger Kakek Honorer Dinas LH di Tapteng Tewas di Becak Sampah

Related Posts

Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana