Minggu, 15 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pemkot Medan Gratiskan Daftar HKI Sampai Akhir Bulan, Ini Syaratnya

Rabu, 22 Mei 2024
kanal Metro
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pemkot Medan menggratiskan pendaftaran dan pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi warga Kota Medan hingga akhir bulan ini. Berikut syarat dan ketentuannya.

Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram resmi Dinas Pariwisata Kota Medan. Pendaftaran dan pencatatan tersebut gratis bagi usaha ekonomi kreatif di Kota Medan dengan kuota terbatas.

“Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan memfasilitasi Pencatatan dan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang meliputi Hak Merek dan Hak Cipta bagi kamu pelaku usaha ekonomi Kreatif yang di Kota Medan,” demikian tertulis di unggahan yang dilihat, Rabu (22/5).

Dinas Pariwisata Medan juga disebut akan melakukan sosialisasi terkait HKI bulan depan. Hal itu untuk mengetahui apa itu HKI.

Pendaftaran dan pencatatan HKI diperlukan untuk melindungi karya pelaku ekonomi kreatif di Kota Medan. Sehingga tidak dicatut oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Yukk, segera daftarkan hasil karya kamu agar terlindungi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Bagi kamu yang ingin mendaftar, bisa langsung mengakses link berikut https://bit.ly/PENDAFTARAN-HKI. Nantinya akan ada sejumlah persyaratan yang diminta dilengkapi di link tersebut.

17 Sub Sektor Ekonomi Kreatif yang Digratiskan Pemkot Medan

• Pengembang permainan
• Arsitektur
• Desain interior
• Musik
• Seni rupa
• Desain produk
• Fashion
• Kuliner
• Fotografi
• Film, animasi, dan video
• Aplikasi
• Desain komunikasi visual
• Televisi dan radio
• Kriya
• Periklanan
• Seni pertunjukan
• Penerbitan

Syarat dan Cara Pendaftaran

• File yang disiapkan
1. Hasil karya
2. Tanda tangan
3. KTP
4. Surat domisili usaha dari kelurahan

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Hak Kekayaan IntelektualPemkot Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

LPPM UNIMED Melaksanakan Kegiatan Penelitian Pengaruh Penggunaan Buku Ilustrasi Kimia Berbasis Teknologi Flip

Berita Berikutnya

Geger Kakek Honorer Dinas LH di Tapteng Tewas di Becak Sampah

Related Posts

Metro

Wanita Dibunuh Suami Alami Lebih dari 5 Luka Tusuk

Jumat, 13 Juni 2025
Metro

Pacar Brondong Kuras Rp 130 Juta di ATM Pedagang Sayur di Medan untuk Judol

Jumat, 13 Juni 2025
Metro

Angin Kencang di Danau Toba, Pemprov Sumut Imbau Operator Kapal Patuhi Aturan

Jumat, 13 Juni 2025
Metro

Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan, Rico Ingatkan Kinerja Kadis Pariwisata

Rabu, 11 Juni 2025
Metro

Lahan Eks Pasar Aksara Disewakan 5 Tahun Jadi Warkop, Ini Kata Walkot Rico

Rabu, 11 Juni 2025
Metro

Viral Oknum Polisi di Medan Dituding Jadi Komplotan Curi Motor Modus COD

Rabu, 4 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Wanita Dibunuh Suami Alami Lebih dari 5 Luka Tusuk

Jumat, 13 Juni 2025

Pacar Brondong Kuras Rp 130 Juta di ATM Pedagang Sayur di Medan untuk Judol

Jumat, 13 Juni 2025

3 Warga Sumbar Kepergok Polisi saat Hendak Jemput 39 Kg Ganja di Madina

Jumat, 13 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana