Medan(MedanPunya) Pemkot Medan kembali membangun gedung di Kantor Kejari Medan di Jalan Adinegoro, Medan Timur. Gedung tersebut tahun lalu sempat dibangun namun roboh padahal baru selesai dibangun.
Pantauan, Senin (25/9), gedung tersebut berdiri tepat di lahan gedung yang lama. Pembangunan gedung tersebut tahap pengerjaan tiang bangunan.
Gedung tersebut terlihat akan dibangun lebih dari satu lantai. Hal itu diketahui dari tiang bangunan yang dibuat melebihi lantai 1.
Kabid Perumahan, Kawasan Permukiman dan Bangunan Pemerintah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Herbert Hamonangan Panjaitan membenarkan jika pihaknya kembali membangun gedung kejari yang tahun lalu roboh. Pembangunan tersebut bersumber dari dana hibah Pemkot Medan.
“Iya (dibangun kembali dari dana hibah Pemkot Medan),” kata Herbert Hamonangan Panjaitan, Senin (25/9).
Herbert menyebutkan pembangunan gedung Kejari tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 8 miliar. Angka itu jauh lebih besar dari anggaran tahun lalu yang hanya sebesar Rp 2,4 miliar.
“Rp 8 miliar (dana untuk pembangunan gedung Kejari Medan),” sebutnya.
Sedangkan berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan, nilai kontrak untuk pembangunan gedung Kejari Medan tersebut senilai Rp 8,3 miliar. Tender bernomor 13817308 dimenangkan oleh CV Mitra Perkasa.
“Nilai Pagu Paket Rp. 8.497.720.000, Nilai HPS Paket Rp. 8.356.529.000,” demikian tertulis di LPSE tersebut.
Lebih lanjut, Herbert menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan evaluasi agar kejadian tahun lalu tidak terulang kembali. Pemkot Medan juga memakai jasa konsultan dalam pembangunan gedung tersebut.
“Kemarin kami benar-benar lah melakukan evaluasi pada saat lelang dan pengawasan kita kan sudah pakai konsultan, yang lalu kita nggak pakai konsultan,” tutupnya.
Untuk diketahui, gedung Kejari Medan yang dibangun menggunakan dana hibah Pemkot Medan senilai Rp 2,4 miliar roboh padahal baru selesai dibangun dan belum serah terima bangunan. Gedung tersebut roboh pada Jumat (11/11/2022) dini hari.
Wali Kota Medan Bobby Nasution kemudian meninjau bangunan tersebut dan pembangunan tersebut dianggap total lost. Sehingga kontraktor harus mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh Pemkot Medan dan denda dengan total Rp 1,4 miliar.
“Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, kontraknya kita putus. Kemudian nilai bangunan yang telah dibangun kita nilai nol atau loss. Kemudian, kontraktornya juga kita wajibkan membayar dan mengembalikan DP,” kata Bobby Nasution usai menghadiri paripurna di DPRD Medan, Selasa (22/11).***dtc/mpc/bs