Pemkot Medan Tambah Lagi Waktu ke Mal Centre Point Lunasi Tunggakan

Medan(MedanPunya) Pemkot Medan kembali memberikan waktu tambahan ke pengelola Mal Centre Point untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar. PT ACK selaku pengelola diberikan waktu hingga 19 Juli untuk melunasi tunggakan pajak.

“Ya mereka sudah menyampaikan tanggalnya untuk pembayaran, tanggal 19 paling lama, tanggal 19 Juli,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution.

PT ACK disebut menginformasikan ke Pemkot Medan jika mereka terlebih dahulu membayar biaya kompensasi ke tenant-tenant karena Mal Centre Point ditutup pada bulan Mei setelah disegel Pemkot Medan akibat tak lunasi pajak. Biaya kompensasi sendiri mencapai Rp 38 miliar.

“Mereka kemarin menginformasikan, mereka kemarin membayar denda pada tenant-tenant, kita mengutamakan tenat-tenant itu dulu. Tenant-tenant di dalam selama kita tutup kemarin itu mereka minta kompensasi selama penutupan, jadi kita utamakan itu, kita nggak mengutamakan uang harus ke kita dulu, tapi biarkan Centre Point membayarkan tenant-tenant itu, jumlahnya juga Rp 38 miliar kepada tenat-tenant ya,” ucapnya.

Pemkot Medan, kata Bobby, mengutamakan kepentingan masyarakat. Sehingga Pemkot Medan memberikan waktu tambahan ke PT ACK karena mereka terlebih dahulu membayar biaya kompensasi ke tenant-tenant.

“Kalau mereka bayar ke kita ya bisa kita terima aja, tapi kita bilang silahkan bayar ke tenant karena kita hadir di sini pemerintah mengutamakan masyarakat nya,” ujarnya.

Meskipun demikian, Bobby menegaskan bakal membongkar Mal Centre Point jika tanggal 19 Juli nanti PT ACK tidak melunasi tunggakan pajak. Bobby tidak mempersoalkan perpanjangan waktu tersebut karena yang penting pihak PT ACK membayar tunggakan pajak tersebut.

“Ya karena mereka kemarin, kita juga tahu ya, paham ya, kita kan yang penting ini (tunggakan) dibayar, kita bukan mau menutup, menyegel, tanpa alasan,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemkot Medan memberikan waktu tambahan ke pihak pengelola Mal Centre Point untuk melunasi sisa tunggakan pajak hingga akhir bulan Juni ini. Awalnya, pihak pengelola harus melunasi sisa tunggakan itu kemarin.

“Belum dilunasi memang, kita kasih sedikit kelonggaran, bukan karena apa-apa ya, karena mikirin ada usaha di dalamnya, karena sudah dijelaskan ada beberapa persoalan di dalamnya bukan di intern perusahaannya ya, karena kemarin kita tutup juga jadi mereka minta sampai akhir bulan ini,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Kamis (20/6).

PT KAI selaku pemilik tanah sebelumnya sudah membayar Rp 107 miliar dari total Rp 250 miliar tunggakan pajak. Pemkot Medan kemudian memberikan tambahan waktu untuk melunasi tunggakan tersebut hingga akhir Juni.

Mal Centre Point sendiri sempat disegel oleh Pemkot Medan akibat tunggakan pajak tersebut pada bulan Mei lalu. Setelah menyegel, Pemkot Medan kemudian memarkirkan alat berat di bagian depan Mal Centre Point saat itu.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version