Pemprov Sumut Akan Hibahkan Mesin ADM Dukcapil, Ditempatkan di Medan Marelan

Medan(MedanPunya) Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri atau ADM yang memungkinkan warga untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan secara mandiri rencananya akan ditambah menjadi dua unit pada Desember ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, Selasa (15/12).

“Mesin ADM tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi, rencananya diberikan bulan ini, tapi kita masih menunggu kepastian dari Pemprov,” ujarnya.

Mesin ADM ini, terang Zulkarnain nantinya akan ditempatkan di Kecamatan Medan Marelan, untuk mempermudah warga kawasan Medan Utara dalam kepengurusan dokumen kependudukan.

“Sehingga warga Medan Utara nanti tidak harus jauh-jauh lagi ke pusat kota. Tujuan nya untuk menambah efisiensi pelayanan admnistrasi kependudukan,” tuturnya.

Sebelum nya, Zulkarnain mengatakan bahwa pengadaan mesin ADM ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di era adaptasi kebiasaan baru.

Sehingga dengan adanya sistem pelayanan mandiri atau self service, pelayanan tatap muka dapat dikurangi untuk mencegah penularan Covid-19.

“Ini sebenarnya bagian dari pelayanan publik di era adaptasi kebiasaan baru. Di mana kita mengusahakan semua pelayanan publik itu bisa diakses dengan tetap mengedepankan prinsip keamanan dan pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai berapa banyak dokumen yang bisa dicetak di mesin ADM per harinya, Zulkarnain mengatakan volume pencetakan berdasarkan jam operasional.

“Selama masih berada di jam operasional pencetakan akan selalu bisa dilakukan. Tidak ada pembatasan jumlah pencetakan per harinya,” katanya.

Ia mengimbau partisipasi masyarakat untuk dapat memilih alternatif penggunaan mesin ADM dalam setiap pengurusan administrasi kependudukan.

“Kita mengimbau masyarakat untuk dapat menggunakan mesin ADM ini, di mana data diinput melalui website dan nanti masing-masing akan diberikan PIN. Ini akan lebih efektif dan menjadikan proses pengurusan menjadi lebih sederhana tanpa harus melibatkan peran orang ketiga (calo),” pungkasnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version