Kamis, 29 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pemprov Sumut Keluarkan SE soal Pembayaran THR, Perusahaan Wajib Berikan H-7 Lebaran

Senin, 10 Maret 2025
kanal Metro
42
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 untuk seluruh perusahaan swasta.

Surat Edaran itu telah ditanda tangani oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Senin (10/3/2025).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Ismael P Sinaga mengatakan, instruksi tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Sumut sebagai panduan perusahaan untuk memastikan hak THR para pekerjaannya sesuai peraturan.

“Ya pak Gubernur Bobby Nasution sudah mengeluarkan surat edaran terkait THR Idul Fitri. Hal ini dibuat untuk sebagai dasar perusahaan dalam memberikan hak pekerjanya,” ujarnya, Senin (10/3).

Ismael pun menjelaskan, pembayaran THR tahun ini bisa dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya dengan batas waktu paling lama sepekan sebelum Idul fitri.

“Ya dalam surat edaran itu Pak Gubernur menegaskan bahwa THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul fitri,”ucapnya.

Sementara itu, untuk Besarannya kata Ismael sesuai masing-masing perusahaan.

“Karena tujuan THR ini kan agar kita bisa bagikan rasa bahagia kepada yang merayakan hari raya, jadi harus dipedomani,” tuturnya.

Ia pun mengatakan Gubernur Sumut memiliki keinginan agar instruksinya tersebut bisa dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ismael pun mengatakan pihaknya akan mengawasi instruksi tersebut agar berjalan dengan lancar.

“Ya pak Gubernur kemarin menyampaikan, beliau berharap agar pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya para karyawan swasta tak diberikan THR, Ismael akan membuat posko pengaduan dalam waktu dekat

“Kami dari Disnaker juga nanti akan membuat semacam posko pengaduan untuk hal ini,” jelasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Pemprov Sumutsurat edaranTHR
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Anak 11 Bulan Meninggal di RS Djoelham Binjai Diduga karena Pelayanan Buruk, Ini Kata Plt Direktur

Berita Berikutnya

Selebgram Medan Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Related Posts

Metro

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Eks Camat Medan Maimun yang Terlibat Kasus Judol Dinonjobkan 12 Bulan

Selasa, 27 Januari 2026
Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026

Kejari Tahan Eks Pimpinan Bank BUMN di Medan Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Selasa, 27 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana