Senin, 1 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pemprov Sumut Keluarkan SE soal Pembayaran THR, Perusahaan Wajib Berikan H-7 Lebaran

Senin, 10 Maret 2025
kanal Metro
32
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 untuk seluruh perusahaan swasta.

Surat Edaran itu telah ditanda tangani oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Senin (10/3/2025).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Ismael P Sinaga mengatakan, instruksi tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Sumut sebagai panduan perusahaan untuk memastikan hak THR para pekerjaannya sesuai peraturan.

“Ya pak Gubernur Bobby Nasution sudah mengeluarkan surat edaran terkait THR Idul Fitri. Hal ini dibuat untuk sebagai dasar perusahaan dalam memberikan hak pekerjanya,” ujarnya, Senin (10/3).

Ismael pun menjelaskan, pembayaran THR tahun ini bisa dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya dengan batas waktu paling lama sepekan sebelum Idul fitri.

“Ya dalam surat edaran itu Pak Gubernur menegaskan bahwa THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul fitri,”ucapnya.

Sementara itu, untuk Besarannya kata Ismael sesuai masing-masing perusahaan.

“Karena tujuan THR ini kan agar kita bisa bagikan rasa bahagia kepada yang merayakan hari raya, jadi harus dipedomani,” tuturnya.

Ia pun mengatakan Gubernur Sumut memiliki keinginan agar instruksinya tersebut bisa dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ismael pun mengatakan pihaknya akan mengawasi instruksi tersebut agar berjalan dengan lancar.

“Ya pak Gubernur kemarin menyampaikan, beliau berharap agar pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya para karyawan swasta tak diberikan THR, Ismael akan membuat posko pengaduan dalam waktu dekat

“Kami dari Disnaker juga nanti akan membuat semacam posko pengaduan untuk hal ini,” jelasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Pemprov Sumutsurat edaranTHR
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Anak 11 Bulan Meninggal di RS Djoelham Binjai Diduga karena Pelayanan Buruk, Ini Kata Plt Direktur

Berita Berikutnya

Selebgram Medan Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Related Posts

Metro

Cuaca Ekstrem, Disdikbud Medan Instruksikan Pembelajaran dari Rumah

Jumat, 28 November 2025
Metro

Polda Sebut Korban Meninggal Bencana di Sumut Bertambah Jadi 62 Orang

Jumat, 28 November 2025
Metro

Sejumlah Hotel di Medan Kehabisan Kamar Dipadati Pengungsi Banjir

Jumat, 28 November 2025
Metro

Banjir dan Longsor Terjang Sumut, Bobby Tetapkan Status Darurat 14 Hari

Jumat, 28 November 2025
Metro

2 Anggota TNI Hanyut saat Evakuasi Korban Banjir di Tapsel

Rabu, 26 November 2025
Metro

Banjir dan Longsor di Sumut, BMKG Ingatkat Waspada Hujan 3 Hari ke Depan

Rabu, 26 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

China Cuma Butuh 16 Hari Selamatkan Astronot Terdampar, NASA 9 Bulan

Sabtu, 29 November 2025

Legenda Barcelona Peringatkan Hansi Flick soal Rapuhnya Lini Belakang Tim

Sabtu, 29 November 2025

Cuaca Ekstrem, Disdikbud Medan Instruksikan Pembelajaran dari Rumah

Jumat, 28 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana