Medan(MedanPunya) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 untuk seluruh perusahaan swasta.
Surat Edaran itu telah ditanda tangani oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Senin (10/3/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Ismael P Sinaga mengatakan, instruksi tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Sumut sebagai panduan perusahaan untuk memastikan hak THR para pekerjaannya sesuai peraturan.
“Ya pak Gubernur Bobby Nasution sudah mengeluarkan surat edaran terkait THR Idul Fitri. Hal ini dibuat untuk sebagai dasar perusahaan dalam memberikan hak pekerjanya,” ujarnya, Senin (10/3).
Ismael pun menjelaskan, pembayaran THR tahun ini bisa dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya dengan batas waktu paling lama sepekan sebelum Idul fitri.
“Ya dalam surat edaran itu Pak Gubernur menegaskan bahwa THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul fitri,”ucapnya.
Sementara itu, untuk Besarannya kata Ismael sesuai masing-masing perusahaan.
“Karena tujuan THR ini kan agar kita bisa bagikan rasa bahagia kepada yang merayakan hari raya, jadi harus dipedomani,” tuturnya.
Ia pun mengatakan Gubernur Sumut memiliki keinginan agar instruksinya tersebut bisa dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ismael pun mengatakan pihaknya akan mengawasi instruksi tersebut agar berjalan dengan lancar.
“Ya pak Gubernur kemarin menyampaikan, beliau berharap agar pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya para karyawan swasta tak diberikan THR, Ismael akan membuat posko pengaduan dalam waktu dekat
“Kami dari Disnaker juga nanti akan membuat semacam posko pengaduan untuk hal ini,” jelasnya.***trb/mpc/bs