Minggu, 6 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pemprov Sumut Keluarkan SE soal Pembayaran THR, Perusahaan Wajib Berikan H-7 Lebaran

Senin, 10 Maret 2025
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 untuk seluruh perusahaan swasta.

Surat Edaran itu telah ditanda tangani oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Senin (10/3/2025).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Ismael P Sinaga mengatakan, instruksi tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Sumut sebagai panduan perusahaan untuk memastikan hak THR para pekerjaannya sesuai peraturan.

“Ya pak Gubernur Bobby Nasution sudah mengeluarkan surat edaran terkait THR Idul Fitri. Hal ini dibuat untuk sebagai dasar perusahaan dalam memberikan hak pekerjanya,” ujarnya, Senin (10/3).

Ismael pun menjelaskan, pembayaran THR tahun ini bisa dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya dengan batas waktu paling lama sepekan sebelum Idul fitri.

“Ya dalam surat edaran itu Pak Gubernur menegaskan bahwa THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul fitri,”ucapnya.

Sementara itu, untuk Besarannya kata Ismael sesuai masing-masing perusahaan.

“Karena tujuan THR ini kan agar kita bisa bagikan rasa bahagia kepada yang merayakan hari raya, jadi harus dipedomani,” tuturnya.

Ia pun mengatakan Gubernur Sumut memiliki keinginan agar instruksinya tersebut bisa dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ismael pun mengatakan pihaknya akan mengawasi instruksi tersebut agar berjalan dengan lancar.

“Ya pak Gubernur kemarin menyampaikan, beliau berharap agar pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya para karyawan swasta tak diberikan THR, Ismael akan membuat posko pengaduan dalam waktu dekat

“Kami dari Disnaker juga nanti akan membuat semacam posko pengaduan untuk hal ini,” jelasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Pemprov Sumutsurat edaranTHR
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Anak 11 Bulan Meninggal di RS Djoelham Binjai Diduga karena Pelayanan Buruk, Ini Kata Plt Direktur

Berita Berikutnya

Selebgram Medan Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Related Posts

Metro

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
Metro

Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif di Medan Digeledah KPK

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Polda Sumut Buru 2 DPO Pengendali 100 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rabu, 2 Juli 2025
Metro

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025
Metro

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025
Metro

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana