Medan(MedanPunya) Oknum pendamping Prgram Keluarga Harapan (PKH) berinisial DPM diduga lakukan pungli (pungutan liar) kepada penerima manfaat.
Tak pelak, masalah dugaan pungli ini kemudian diributi sejumlah calon penerima.
Informasi di lapangan, dugaan pungli ini mencuat setelah calon penerima melapor ke Dinas Sosial Kota Medan.
Mereka mengaku dimintai sejumlah uang oleh DPM. Adapun uang yang diminta bervariasi.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti tak menampik adanya dugaan pungli tersebut.
Hanya saja, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak.
“Jadi begini, beberapa waktu lalu ada beberapa orang PKH yang datang dari Kecamatan Medan Barat ke kantor kami untuk mengungkapkan adanya pengutipan dari pendamping,” kata Khoiruddin, Selasa (31/1).
Ia mengatakan, mengenai masalah sanksi terhadap oknum yang diduga melakukan pungli itu, hanya bisa dilakukan Kementerian Sosial.
Sebab Kemensos langsung yang menunjuk pendamping PKH dimaksud.
“Kalau pendamping itu yang mengangkat, kan, dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga yang bisa menghentikan pun orang pusat di sana,” jelasnya.
Kendati demikian, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Koordinator Kota (Korkot) PKH dari Kementerian Sosial.
“Karena saat masyarakat datang ke Dinsos itu Korkot PKH juga hadir, dan pastinya mereka pasti menyampaikan ke Kementerian Sosial, apakah pendamping tersebut akan diberhentikan, itu Korkot dan juga Kemensos yang berhak memutuskan,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Khoiruddin, dirinya tidak mengetahui pasti nasib dari pendamping PKH tersebut.
“Diberhentikan atau tidak, itu coba koordinasi atau tanya dengan Korkot. Itu wewenang mereka. Sebab mereka yang bekerja di bawah naungan Kemensos ,” jelasnya.
Namun, kata dia, jika pendamping merasa keberatan dan telah membuat laporan ke Polda Sumut, Khoiruddin tidak mengetahui hal itu.
“Saya tidak tahu, tapi kalau mereka (pendamping) mau melapor ke Polda, itu silakan saja, hak mereka juga sebagai warga negara melapor ke Polda,” tukasnya.
Menurut informasi, oknum pendamping PKH berinisial DPM justru dikabarkan melaporkan sejumlah penerima PKH ke Polda Sumut dengan tudingan pencemaran nama baik.
Laporan dilayangkan DPM karena kabarnya dia diberhentikan dari pekerjaannya sebagai pendamping PKH.***trb/mpc/bs