Medan(MedanPunya) Kasus pria mengaku membela diri saat menikam begal di Medan hingga tewas kini ditarik penanganannya oleh Polda Sumut. Pengacara tersangka DI, Jhonson, berharap kasus ini dihentikan.
“Status tersangka yang ditetapkan kepada klien saya, menurut saya, bukan akhir. Kalau perkara ini sudah terang, semoga bisa di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” ujar Jhonson kepada wartawan, Selasa (4/1).
Jhonson mengatakan kasus ini sedang ditangani Polda Sumut. Dia mengatakan pihaknya menyerahkan penyelesaian perkara ini ke kepolisian.
“Proses hukum saya serahkan kepada kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan DI sebagai tersangka karena menikam pria diduga begal hingga tewas. Peristiwa itu terjadi saat DI diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh empat orang pada 21 Desember 2021.
“Telah terjadi kasus curas terhadap Saudara DI. Kemudian itu tepat pukul 01.00 WIB, jadi terduga begal ada empat orang. Kemudian yang berhasil diambil oleh pelaku satu jenis handphone,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (1/1).
Tatan mengatakan DI, yang sebelumnya telah menyiapkan senjata, melakukan perlawanan. Saat pelaku begal melarikan diri, salah satunya ditarik DI dan ditikam beberapa kali.***dtc/mpc/bs