Pengusaha Asal Medan Ditipu Janda Dua Anak

Medan(MedanPunya) Sabar Menanti Sitompul, pengusaha asal Medan merasa ditipu janda anak dua bernama Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward.

Niat hati ingin membangun rumah tangga, Sabar Menanti Sitompul justru mengaku rugi puluhan juta.

Pasalnya, setelah menikahi janda anak dua itu, sang istri kawin lagi dengan berondongnya bernama Iwan Setiadi, warga Bogor, Jawa Barat.

Dalam persidangan yang digelar di PN Medan terungkap, bahwa Sabar Menanti Sitompul, pengusaha asal Medan yang konon disebut merupakan seorang kontraktor juga sebenarnya tidak tahu, bahwa Boru Lumbantoruan adalah janda anak dua.

Mereka menikah tahun 2006. Sabar Menanti Sitompul disebut merupakan seorang duda, yang juga sudah punya anak.

Setelah menikah dengan Boru Lumbantoruan, biduk rumah tangganya mulai bermasalah, meski sempat memiliki satu anak dari si Boru Lumbantoruan.

Disebutkan dalam persidangan, bahwa Boru Lumbatoruan jarang pulang, padahal sudah dibiayai tiap bulan Rp 65 juta. Sang istri sering tidak pulang, padahal tiap bulan dibiayai Rp 65 juta.

“Dia bermain dengan laki-laki lain,” kata Sabar Menanti Sitompul.

Menurut Sabar, setelah dirinya tahu bahwa sang istri mulai ‘main gila’ dengan laki-laki lain, pengusaha asal Medan ini berusaha menasihati sang istri.

Namun, sang istri sering marah-marah, bahkan disebut berusaha melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Sabar Menanti Sitompul.

“Tahun 2015 dia menikah dengan Iwan di Bojong Gede, dia menjadi mualaf. Kadang berminggu-minggu enggak pulang ke rumah. Kalau dinasihati, dia marah-marah,” kata Sabar.

Pada Januari 2022, Boru Lumbantoruan disebut sempat berusaha ingin menganiaya Sabar.

“Dia sudah berani meganiaya saya dengan melempari barang-barang ke saya, saya anggap dia mau mematikan saya,” ucapnya.

Karena merasa perbuatan Boru Lumbantoruan sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istri ketiganya itu untuk melapor ke pihak berwajib.

“Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan. Dia gak pernah kasitau kalau dia udah menikah,” ucapnya.

Mendengar hal tersebut, hakim ketua Ulina Marbun bertanya apakah Sabar memberikan nafkah kepada Santi.

“Serba berkecukupan saya buat, uang saya yang dihabisinya untuk berbohong,” ucap Sabar.

Hakim Ulina lantas menyenti saksi mengapa tetap mempertahankan pernikahannya apabila merasa dirugikan.

“Kok mau kau dibohongi? Luar biasa ini jarang terjadi seperti ini,” cetus hakim.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Randi Tambunan disebutkan, bahwa Boru Lumbantoruan dan Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan dua orang anak) menikah sejak 11 April 2006.

Dari pernikahan ini, keduanya memilik satu orang anak dan tinggal bersama dengannya di rumah yang ada di Perumahan Pondok Surya, Medan Helvetia.

Lalu, Sabar mengetahui bahwa Boru Lumbantoruan telah memiliki dua orang anak sebelum menikah.

Pada tahun 2009, Boru Lumbantoruan menjalin hubungan dengan laki-laki lain, yaitu saksi Iwan Setiadi.

Akibat hal tersebut, hubungan Sabar Menanti Sitompul dengan Boru Lumbantoruan tidak harmonis lagi.

Saat terdakwa menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani.

“Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah,” ujar jaksa.

Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya perawan.

“Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut”

“Padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi haloangan yang sah baginya akan kawin lagi,” ucap jaksa.

Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kab. Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri.

Kemudian keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru.

Lalu, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

“Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan,” ujar jaksa.

Perbuatan terdakwa bersama Iwan membyat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga.

Dikatakan jaksa, bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta, selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan Iwan ke Polda Sumut.

Dalam kasus ini, Boru Lumbantoruan dijerat pasal berlapis.***trb/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version