Pensiun TNI Tuding Pemkot Medan Ngarang Sebut Gang Adil Jalan Umum

Medan(MedanPunya) Pemkot Medan menyebutkan Jalan Setia Budi Pasar 1, Gang Adil, Kota Medan, yang ditembok pensiunan TNI merupakan jalan umum. H Silitonga yang merupakan pensiunan TNI berpangkat Kolonel menuding Pemkot Medan mengarang soal status gang tersebut.

Awalnya Silitonga mengatakan bahwa Pemkot Medan tidak paham soal duduk perkara tanah tersebut. Sehingga dia meminta agar Pemkot Medan tidak asal bicara.

“Gini lo, mereka itu nggak ngerti semuanya, dari mana tahu pemilik itu? Jadi kalau nggak tahu mereka itu, jangan asal bunyi aja, saya bisa bertanggung jawab,” katanya, Senin (13/3).

Karena menurutnya tanah tersebut merupakan tanah warisan keluarga dan mereka yang membuat gang tersebut. Sehingga dia menuding Pemkot Medan mengarang-ngarang soal itu.

“Kenapa? Sejak kapan pula dia bisa beli tanah itu, sebelum lahir jalan (gang) itu aja, jalan (gang) itu sudah kami buat, mereka itu ngarang-ngarang aja bicara begitu,” ujarnya.

Silitonga menyebutkan pihak keluarga nya selama ini tidak ada menyerahkan atau menghibahkan tanah tersebut ke Pemkot Medan. Dia mengaku memiliki dua surat terkait gang tersebut.

“Tidak ada (tanah Gang Adil kita serahkan ke Pemkot) itu dua surat lo, satu surat belakang satu surat depan, jadi kalau mereka buat gitu, saya akan tuntut juga nanti Pemkot,” sebutnya.

Pihaknya juga berencana meminta DPRD Medan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) agar semua pihak dipanggil dan diselesaikan persoalan ini . Selain itu, Silitonga mengaku sudah melaporkan persoalan gang ini ke Kapolda Sumut.

“Iya nanti akan kita minta (DPRD buat RDP), saya juga udah lapor ke Kapolda, saya udah lapor ke Kapolda,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Raja Dhina Hafdelina mengatakan gang adil tersebut sudah tercatat dalam peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan tahun 2015-2035.

“Terkait Gang Adil sesuai koordinat yang disampaikan tercatat di peta RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kota Medan 2015-2035,” kata Raja, Jumat (10/3).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan, Willy Irawan mengatakan jika jalan itu sudah masuk ke dalam RDTR, maka dipastikan itu merupakan jalan umum.

“Begini, kalau sudah masuk ke dalam RDTR Kota Medan, maka itu sudah termasuk ke dalam jalan umum,” sebut Willy Irawan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version