Penyidik KPK Serahkan Barang Bukti dan 14 Eks Anggota DPRD Sumut Kasus Suap Gatot ke Jaksa

Medan(MedanPunya) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/11) melaksanakan tahap II, 14 tersangka mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Tahapan itu dilakukan setelah berkas perkara milik 14 tersangka mantan anggota DPRD Sumut dinyatakan lengkap (P21).

“Hari ini, Rabu (18/11) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik KPK melaksanakan tahap II kepada JPU KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu.

Adapun ke-14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosen Hutagalung.

Lalu Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik dan Mulyani.

“Penahanan para tersangka tersebut selanjutnya adalah kewenangan JPU selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 November 2020 sampai dengan 7 Desember 2020. Dan saat ini masing-masing tetap ditahan di Rutan Cabang KPK seperti saat penahanan pertama oleh Penyidik KPK,” jelas Ali.

Lanjut Ali, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan segera menyusun surat dakwaan milik 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut.

“Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tipikor,” sebutnya.

Sebelumnya, Ali menyatakan bahwa suap diberikan kepada 14 mantan anggota DPRD Sumut itu terkait empat hal, yaitu:

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

“Selama proses penyidikan, telah diperiksa 57 orang saksi diantaranya Gatot Pujo Nugroho (Mantan Gubernur Sumut) dan beberapa mantan anggota DPRD Sumut,” ucapnya.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version