Senin, 22 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Perempuan yang Melecehkan Foto Jokowi-Ma’ruf Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 23 April 2021
kanal Metro
47
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Terdakwa Rohmeini Purba alias Maya (28) divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Putusan itu dibacakan pada 9 Maret 2021.

Maya dinyatakan bersalah karena telah melakukan sejumlah penghinaan dan pelecehan terhadap lambang negara.

Maya terbukti mencoret-coret foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin hingga membakar bendera Merah Putih.

Majelis hakim yang dipimpin Jarihat Simarmata menilai, terdakwa melakukan tindak pidana perbuatan lain dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara.

Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf a jo Pasal 66 24 a jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim sebagaimana yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Nelson Victor yang meminta agar Maya dihukum selama 3 tahun penjara.

Sesuai dakwaan jaksa, kasus ini terjadi pada 10 Agustus 2020 lalu, saat terdakwa Rohmeini mengunggah beberapa video yang melecehkan lambang dan simbol negara.

Menurut jaksa, pada 13 Agustus 2020, terdakwa membeli foto Presiden Joko Widodo, kemudian mengambil daun singkong dari belakang rumah dan menempelkan daun singkong tersebut pada bagian kepala dan badan foto Presiden.

Setelah itu, terdakwa menyebarkan foto tersebut pada media sosial Facebook dan Instagram.

Terdakwa Maya kemudian membeli foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin, kemudian mencoret bagian pipi dan bibir foto tersebut menggunakan lipstick berwarna merah.

Setelah itu, dia mengambil rambut jagung menempelkannya pada bagian rambut foto Wakil Presiden.

Selain itu, pada 16 Agustus 2020, terdakwa kembali berulah dengan meletakkan bendera Merah Putih di lantai rumahnya dan menjadikan bendera tersebut sebagai alas duduk.

Kemudian terdakwa memotret perbuatannya itu dan menyebarkannya di media sosial. Terdakwa juga menuliskan kata-kata yang melecehkan bendera Merah Putih.***trb/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: divonispelecehanTerdakwa
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Usai Dipecat, Mourinho Omelin Pemain-pemain Tottenham

Berita Berikutnya

MUI: Shalat Idul Fitri Sebaiknya di Rumah

Related Posts

Metro

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025
Metro

Diskon 20 Persen, Ini Rincian Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak

Selasa, 16 Desember 2025
Metro

Mobil Agya Hangus Terbakar di Tol Belmera Medan, Tak Ada Korban

Senin, 15 Desember 2025
Metro

17 Orang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Senin, 15 Desember 2025
Metro

Pemkot Medan Mau Bikin Festival di Akhir Tahun Pakai Anggaran Rp 1 Miliar

Senin, 15 Desember 2025
Metro

KPK Serahkan Berkas Jawab Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Bobby Diperiksa

Senin, 15 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025

Ada Lubang Besar di Jalan Umar Baki Binjai, Warga: Kayak Kolam Ikan

Kamis, 18 Desember 2025

Gedung Putih “Labeli” Seluruh Presiden AS, Biden Disebut Presiden Terburuk

Kamis, 18 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana