Selasa, 4 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Perjalanan Kasus Febi Tagih Utang ‘Bu Kombes’ Lewat IG-Dituntut 2 Tahun Bui

Kamis, 16 Juli 2020
kanal Metro
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Febi Nur Amelia dihukum 2 tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik karena menagih utang kepada ‘Bu Kombes’, Fitriani Manurung, lewat Instagram. Kasus ini berawal dari laporan Fitriani atas Instastory Febi yang menyebut-nyebut namanya.

Berdasarkan dakwaan, Febi menulis status di Instasory akun IG-nya. Instasory yang dibuat pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB itu berisi tulisan:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang

Merasa nama baiknya dicemarkan, Fitriani membuat laporan ke polisi. Kasus pun bergulir hingga Febi duduk di kursi terdakwa.

Febi didakwa melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Febi mengaku membuat Instastory itu agar dirinya direspons oleh Fitriani.

“Saya mem-posting karena akses saya untuk menghubungi beliau (Fitriani) sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi,” kata Febi saat menunggu sidang lanjutan di PN Medan, Jl Pengadilan, Medan, Selasa (14/1).

Febi menegaskan dirinya punya bukti soal utang Fitriani tersebut. Dia berharap Fitriani melunasi utangnya.

“Harapan saya beliau bisa membaca dan membayar utangnya,” ucap Febi.

Fitriani pun buka suara soal kasus ini. Dia membantah berutang kepada Febi.

“Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus kombes Rp 70 juta? Apalagi suami saya kombes. Kombesnya juga dari Akabri. Masa kombes nggak punya uang Rp 70 juta,” ujar Fitriani.

Dia turut mempertanyakan bukti utang yang dimaksud Febi. Fitriani pun membantah memblokir akun Instagram Febi. Alasannya, saat Febi mem-posting tagihan utang dengan sebutan ‘Bu Kombes’, Febi juga menautkan akun IG miliknya.

“Katanya kan Instagram-nya saya blocked sehingga dia (Febi) tidak bisa DM saya untuk penagihan. Kalau Instagram-nya saya blocked, nggak mungkin dia bisa tagged saya di situ. Dicari saja tidak bisa, apalagi nge-tagged,” tutur Fitriani.

Persidangan terus bergulir. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pun digelar pada Selasa (14/7).

“Jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” tutur jaksa di PN Medan.

Febi dinilai bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. JPU menilai Febi terbukti mencemarkan nama baik lewat media sosial.

Febi pun berharap hakim memutus perkaranya secara adil. Dia mengaku yakin hukum di Indonesia adil.

“Saya yakin hukum di Indonesia ini adil,” kata Febi, Rabu (15/7) malam.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: JPUpenjaraPolisi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bikin Blunder, Alisson Lebih Buruk dari Karius

Berita Berikutnya

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Mayat Terikat Rantai di Karo

Related Posts

Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Diusir dari Kediaman Megah ke Pengasingan, Pangeran Andrew Juga Tak Diterima Warlok

Senin, 3 November 2025

AC Milan Belum Boleh Impikan Scudetto

Senin, 3 November 2025

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana