Medan(MedanPunya) Perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis dituntut lima tahun penjara di kasus penggelapan uang Sat Brimob senilai Rp 3,7 miliar. Jaksa menilai AKP Hafiz terbukti melakukan penggelapan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafiz Paesal Lubis selama lima tahun penjara,” kata JPU Felix Ginting saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9).
Usai membacakan tuntutan, Lucas Sahabat Duha selaku ketua majelis hakim pun menjelaskan kembali butir tuntutan terhadap Hafiz. Lucas menuturkan bahwa Hafiz dinilai melakukan tindak pidana penggelapan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.
“Kemudian saudara menurut penuntut bahwa saudara terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum,” terang Lucas.
Selanjutnya, Lucas menjadwalkan sidang selanjutnya Senin, 25 September 2023. Sidang direncanakan dalam agenda nota pembelaan.
“Sidang ini kami tutup. Nanti kita buka lagi pada hari Senin tanggal 25 bulan September 2023 dengan acara nota pembelaan,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, terjerat kasus kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Hafiz pun diadili di Pengadilan Negeri Medan.
Dilihat dari laman SIPP PN Medan, Hafiz harusnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Cakra 3 PN Medan. Sidang harusnya berlangsung pukul 10.00 WIB.
Namun sidang tersebut ditunda. Sri Delyanti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini menjelaskan persidangan ditunda lantaran dirinya masih melaksanakan diklat di Bogor.
“Belum. Saya masih di Bogor ada dinas luar atau diklat,” kata jaksa Delyanti.
Perkara ini bermula pada 25 Januari 2022. Hafiz diketahui merupakan Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.
Penggelapan yang dilakukan Hafiz terbongkar ketika AKP Hotlan Sihombing menjadi ketua koperasi yang baru. Kemudian Hotlan memeriksa rekening koperasi di Bank BSI.
Kemudian terkuak bahwa tabungan koperasi hanya sebesar Rp 6 juta. Padahal dari pembukuan tercatat koperasi tersebut memiliki dana sekitar Rp 4 miliar.***dtc/mpc/bs