Medan(MedanPunya) Petugas parkir yang hendak menganiaya driver ojek online (ojol) menggunakan palu di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan telah ditetapkan menjadi tersangka. Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Kota.
“Benar, soal petugas parkir sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bara Satya Negara, Rabu (25/10).
Dia menyampaikan bahwa petugas parkir itu bernama Andrizal (51). Bara menyebutkan, Andrizal dijadikan tersangka karena melakukan pengancaman.
“Ya, dikenakan pasal pengancaman,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, satu video bernarasi seorang petugas parkir hendak menganiaya driver ojek online (ojol) menggunakan martil di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Petugas parkir itu telah diamankan polisi.
Dilihat, Selasa (24/10), video itu berdurasi 31 detik. Terlihat seorang pria mengenakan rompi E-Parking cekcok dengan seorang driver ojol.
Petugas ini pun sampai membawa palu dan mengarahkannya ke driver ojol tersebut. Terlihat warga sekitar menyaksikan kejadian itu.
“Tukang parkir ngamuk mau pukul ojol dengan martil. Pengemudi hanya duduk-duduk di lokasi, diusir tukang parkir sambil membawa martil gara-gara tidak bayar parkir,” demikian narasi di dalam video itu.***dtc/mpc/bs