Medan(MedanPunya) Warga Jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang kaget saat Musala Al Ikhlas mendapat denda Rp 24 juta.
Padahal, selama ini Musala Al Ikhlas tak pernah ada masalah.
Namun, selepas petugas PLN melakukan Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL), Musala Al Iklhas dituding melakukan pelanggaran.
“Mereka datang memeriksa listrik musala. Katanya ada razia OPAL,” kata Ngatijan, nazir Musala Al Ikhlas.
Ngatijan mengatakan, selama ini musala tempat beribadah itu tak pernah ada persoalan.
Diakui Ngatijan, memang Musala Al Ikhlas tidak punya meteran.
Sebab, sejak tahun 1980 ketika masih berdinding papan hingga 2018 menjadi bangunan permanen, Musala Al Ikhlas mengambil arus langsung.
Ketika itu, lanjut Ngatijan, kenapa Musala Al Ikhlas tidak menggunakan meteran listrik, karena ada arahan dari almarhum Amin.
Almarhum Amin merupakan mantan Kepala Cabang PLN Pancurbatu.
Saat masih hidup, Amin memberikan rekomendasi pada pihak musala, agar tidak usah menggunakan meteran listrik.
“Ketika datang melakukan pengecekan, ada orang pakai mobil logo PLN,” kata Amin.
Setelah melakukan pemeriksaan, disebut bahwa listrik Musala Al Ikhlas berdaya 4.400 wat.
Sehingga, pihak kenaziran diminta datang ke kantor PLN Cabang Pancurbatu dengan membawa lembaran berita acara.
Ngatijan mengatakan, pihak kenaziran Musala Al Ikhlas sudah tiga kali datang ke kantor PLN Cabang Pancurbatu, sembari melayangkan surat permohonan keringanan.***trb/mpc/bs