Kamis, 18 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

PLN Mendadak Denda Musala Al Ikhlas Rp 24 Juta, Nazir Kaget Selama Ini Tak Ada Masalah

Jumat, 30 Juni 2023
kanal Metro
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Warga Jalan Percobaan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang kaget saat Musala Al Ikhlas mendapat denda Rp 24 juta.

Padahal, selama ini Musala Al Ikhlas tak pernah ada masalah.

Namun, selepas petugas PLN melakukan Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL), Musala Al Iklhas dituding melakukan pelanggaran.

“Mereka datang memeriksa listrik musala. Katanya ada razia OPAL,” kata Ngatijan, nazir Musala Al Ikhlas.

Ngatijan mengatakan, selama ini musala tempat beribadah itu tak pernah ada persoalan.

Diakui Ngatijan, memang Musala Al Ikhlas tidak punya meteran.

Sebab, sejak tahun 1980 ketika masih berdinding papan hingga 2018 menjadi bangunan permanen, Musala Al Ikhlas mengambil arus langsung.

Ketika itu, lanjut Ngatijan, kenapa Musala Al Ikhlas tidak menggunakan meteran listrik, karena ada arahan dari almarhum Amin.

Almarhum Amin merupakan mantan Kepala Cabang PLN Pancurbatu.

Saat masih hidup, Amin memberikan rekomendasi pada pihak musala, agar tidak usah menggunakan meteran listrik.

“Ketika datang melakukan pengecekan, ada orang pakai mobil logo PLN,” kata Amin.

Setelah melakukan pemeriksaan, disebut bahwa listrik Musala Al Ikhlas berdaya 4.400 wat.

Sehingga, pihak kenaziran diminta datang ke kantor PLN Cabang Pancurbatu dengan membawa lembaran berita acara.

Ngatijan mengatakan, pihak kenaziran Musala Al Ikhlas sudah tiga kali datang ke kantor PLN Cabang Pancurbatu, sembari melayangkan surat permohonan keringanan.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: denda plnMusala Al IkhlasPLN
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kepling Dipolisikan gegara Aniaya Satpam Ketedral Medan, Ini Kata Lurah

Berita Berikutnya

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Dua Kelompok Saling Serang Pakai Batu, Sajam hingga Bom Molotov

Related Posts

Metro

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025
Metro

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
Metro

Gandeng Pakar Forensik dari UNIMED, FST UNPATTI Bedah Peluang Karir ‘Detektif Sains’

Rabu, 17 September 2025
Metro

Anggota DPRD Sumut Dicopot dari Sekretaris Komisi Usai Viral Dugem dengan Istri

Selasa, 16 September 2025
Metro

Rapat Paripurna Anggota DPRD Sumut Hanya Dihadiri 30-an Orang

Selasa, 16 September 2025
Metro

Kepala SMA Negeri di Medan Ditangkap karena Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta

Selasa, 9 September 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Polisi Gagalkan Tawuran di Medan, Tangkap 5 Remaja Bawa Peluru-Sajam

Rabu, 17 September 2025

Geng Motor Serang Warga Pakai Sajam-Bom Molotov di Asahan, Kenderaan Dirusak

Rabu, 17 September 2025

Banyak Kursi Kosong di Paripurna DPRD Sumut, HMI: Tunjangan Besar, Tugas Lalai

Rabu, 17 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana