Medan(MedanPunya) Polda Sumut menggagalkan penyelundupan tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning. Lalu, ada dua pria yang ditangkap atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (12/6) sore. Adapun kedua pelaku yang ditangkap, yakni FPT dan MD.
“Pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan pantauan di lokasi bus yang berada di Ring Road. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor membawa kotak dengan dibungkus karung plastik,” kata Hadi, Jumat (14/6).
Merasa curiga dengan kotak tersebut, petugas kepolisian lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan. Setelah dicek, kotak tersebut berisi tujuh ekor burung kakak tua yang merupakan hewan dilindungi.
“Hasil pengecekan ditemukan bahwa di dalam kota keranjang besi yang dibungkus karung plastik warna putih tersebut, ternyata isinya tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning. Tim langsung berkoordinasi dengan pihak BBKSDA dan hasil koordinasi dinyatakan bahwa satwa itu termasuk satwa yang dilindungi,” sebutnya.
Kemudian, petugas memboyong para pelaku dan burung kakak tua itu ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Lalu, burung tersebut diserahkan ke BBKSDA Sumut.
“Tim langsung membawa dua pelaku penjualan satwa dilindungi dan barang bukti ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dimintai keterangan. Saat ini, si jambul kuning dititipkan ke BKSDA Sumut,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs