Jumat, 10 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polda Sumut Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas, 8 Orang Ditangkap

Kamis, 30 November 2023
kanal Metro
18
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polda Sumut menggerebek lokasi pengoplosan gas subsidi di Kabupaten Deli Serdang. Dari penggerebekan itu, delapan orang ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan lokasi pengoplosan gas itu berada di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tempat tersebut digerebek pada Selasa (28/11).

“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Desa Sampali. Dari lokasi pangkalan itu diamankan delapan orang pekerja,” kata Hadi, Kamis (30/11).

Perwira menengah Polri itu mengatakan delapan orang yang diamankan itu, merupakan para pekerja di lokasi pengoplosan itu. Mereka, yakni S (33), RM (30), ZP (19), PD (19), WH (19), RIH (21), AS (38) dan WA (40).

Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka, yakni S selaku penanggungjawab dan RM sebagai koordinator.

“Saat ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu S dan RM,” jelasnya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan ratusan tabung gas elpiji dengan berbagi ukuran. Rinciannya, yakni elpiji 3 kg sebanyak 198 tabung, elpiji 5,5 kg 20 tabung, gas 12 kg sebanyak 109 tabung, dan gas ukuran 50 kg sebanyak 24 tabung. Selain itu, ada juga empat mobil pikap yang turut diamankan.

“Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: gas subsidipengoplosanPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Sejoli di Sergai Larikan Motor Modus Minta Tumpangan, Uangnya untuk Nyabu

Berita Berikutnya

Polisi Kantongi Identitas dan Buru 2 Penganiaya Pekerja Kafe Biliar

Related Posts

Metro

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026
Metro

Disnaker Sebut Ada 44 Aduan Perusahaan di Sumut Tidak Berikan THR ke Pekerja

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Kondisi Sekolah Rakyat di Medan, Drainase dan Lampu Belum Layak jadi Sorotan

Selasa, 31 Maret 2026
Metro

Dinkes Sumut Temukan 162 Balita Stunting di Medan

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Ketum Badko HMI Sumut Dapat Teror Usai Gelar Diskusi Kasus Andri Yunus

Senin, 30 Maret 2026
Metro

Bobby Minta Mudik Gratis Pemprov Sumut Transparan, Tak Boleh Ada Titipan

Senin, 16 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

FIFA Gocek Suporter Usai Bikin Kategori Tiket Piala Dunia 2026 Paling Mahal

Jumat, 10 April 2026

HUT TNI AU, Pesawat Kepresidenan Prabowo Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle

Jumat, 10 April 2026

Netanyahu Akan Diadili Pekan Ini, Sempat Tertunda Imbas Perang Iran

Jumat, 10 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana