Minggu, 28 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polda Sumut Hukum 5 Polisi Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Selasa, 24 Mei 2022
kanal Metro
40
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Lima anggota Polri yang terkait dengan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah diberi sanksi oleh Polda Sumut. Hukuman yang mereka terima beragam, mulai dari demosi, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga tak menerima gaji berkala.

“Lima orang itu adalah anggota Polres Langkat dan satunya anggota Polres Binjai,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (24/5).

Hadi menyebutkan, lima anggota polisi itu telah menjalani sidang dan mendapat sanksi internal dari Polda Sumut. Putusan persidangan juga diterima oleh mereka.

“Jadi, kemarin sudah disidangkan, lima orang itu sudah disidangkan. Putusannya pun sudah diterima oleh mereka masing-masing,” ungkap Hadi.

Hadi tidak merinci hukuman atau sanksi yang diterima masing-masing anggota polisi aktif itu. Dia menyebutkan, ada yang disanksi demosi atau penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala hingga sanksi internal lainnya.

“Ada yang sanksi demosi, kemudian penundaan pangkat, kemudian mutasi, tidak menerima gaji berkala atau berbagai macam sanksi yang sudah diberikan kepada lima anggota itu. Jadi untuk anggota Polri yang diduga mengetahui itu clear, sudah kita lakukan proses dan penindakan tegas dari pimpinan Polda Sumut,” tegas Hadi.

Para anggota polisi itu diberi sanksi karena mengetahui keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit Rencana, namun tak melaporkan ke kesatuan atau kepada pimpinan. Polda Sumut juga memastikan mereka tak terlibat langsung dalam kasus dugaan penganiayaan di kerangkeng berkedok panti rehabilitasi pecandu narkoba itu.

“Terkait dengan apa peran kelima anggota itu, mereka adalah mengetahui, tetapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya, atau pimpinannya. Tetapi terkait dengan secara langsung terlibat dalam peristiwa itu mereka tidak ada,” ucap Hadi.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Bupati Langkatkerangkeng manusiaPolri
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polisi Perpanjang Penahanan Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Berita Berikutnya

2 Pria Nekat Curi Seng Rumah Polisi Demi Judi Slot

Related Posts

Metro

Kronologi Rombongan TNI AL Tabrak Truk di Tol Medan

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 371 Tewas dan 70 Hilang

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Rombongan TNI AL Tabrakan dengan Truk di Tol Medan Hendak Jenguk Rekan Sakit

Rabu, 24 Desember 2025
Metro

Korban Banjir Longsor di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 370 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025
Metro

Warga Keluhkan Tiang Listrik Hampir Tumbang di Jalan HM Yamin Medan

Senin, 22 Desember 2025
Metro

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Antisipasi Macet saat Libur Nataru, Polisi Siapkan Jalul Alternatif di Karo

Rabu, 24 Desember 2025

Kronologi Rombongan TNI AL Tabrak Truk di Tol Medan

Rabu, 24 Desember 2025

BPBD Update Korban Banjir-Longsor di Sumut: 371 Tewas dan 70 Hilang

Rabu, 24 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana