Minggu, 6 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Perpanjang Penahanan Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Selasa, 24 Mei 2022
kanal Daerah
31
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polda Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang masa penahanan sembilan tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidik juga akan merekonstruksi dugaan penganiayaan di kerangkeng berkedok panti rehabilitasi narkoba itu.

“Untuk penanganan kasus kerangkeng sebagaimana yang kita ketahui bahwa sembilan orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian penyidik memiliki waktu 20 hari itu sudah dilakukan dan dilakukan perpanjangan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (24/5).

Hadi mengatakan masa penahanan para tersangka itu diperpanjang hingga 40 hari. Polda Sumut optimistis proses hukum kasus itu segera tuntas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita ingin cepat proses yang sudah dilakukan, yang notabene kerja keras dari Polda Sumut dan Polres Langkat untuk segera kita tuntaskan,” sebut Hadi.

Selain itu, Hadi mengatakan dalam waktu dekat, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan rekontruksi untuk melihat lebih detail peran dari para tersangka.

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan rekonstruksi dengan teman- teman dari JPU untuk melihat secara detail peran dari masing-masing para tersangka dan tentu kita setelah proses rekonstruksi itu untuk menyegerakan pelimpahan kepada rekan-rekan kejaksaan,” ujar Hadi.

Namun, Hadi belum bisa memastikan apakah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut dihadirkan saat rekonstruksi atau tidak. Kemudian, rekonstruksi juga belum dipastikan di lokasi kejadian atau tidak.

“Nanti kita lihat, penyidik yang akan menentukan. Yang jelas tentu para tersangka itu yang akan memainkan peran daripada rekonstruksi itu atau mungkin ada peran pengganti dari kita. Rekonstruksi kan tidak harus dilakukan di lokasi. Bisa di tempat mana pun juga, kita hanya ingin lihat peran dari masing-masing,” ujar Hadi.

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

“Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

“Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.

Selanjutnya, polisi juga menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin jadi tersangka kasus kerangkeng manusia miliknya. Terbit pun dijerat dengan pasal berlapis.

“Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Panca mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10, UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 170 KUHP.

“Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP,” ujar Panca.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: kerangkeng manusiapenganiayaanPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gadis Difabel Dirudapaksa Tetangga, Pelaku Dilepas Polisi

Berita Berikutnya

Polda Sumut Hukum 5 Polisi Terkait Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Related Posts

Daerah

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana