Rabu, 22 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Gadis Difabel Dirudapaksa Tetangga, Pelaku Dilepas Polisi

Selasa, 24 Mei 2022
kanal Metro
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Nasib pilu dialami seorang gadis difabel berinisial S. S yang kini berusia 18 tahun dirudapaksa tetangganya berinisial H (39). Sayangnya, pelaku H dilepas polisi setelah ditangkap.

Akibat kejadian ini, S mengalami trauma. Apalagi aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak tiga kali, sejak April hingga Mei 2022.

Karena pelaku dilepas polisi, Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mendesak agar Polsek Patumbak segera menahan pelaku.

Irvan bilang, kasus ini bermula ketika korbannya dilecehkan di kamarnya oleh pelaku.

“Selama tiga kali melakukan perbuatannya, pelaku ini mengancam korban dan pada saat kejadian yang ketiga, pelaku mengatakan kepada korban ingin menikahi dan menghamili korban,” kata Irvan, Selasa (24/5).

Dijelaskannya, setelah kejadian ketiga kalinya korban pun mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.

“Keluarga yang mengetahui langsung meminta bantuan dari masyarakat, dan mendatangi Polsek Patumbak. Setelah itu mencari keberadaan pelaku,” sebutnya.

Irvan mengatakan, setelan dilakukan pencarian akhirnya pelaku pun ditemukan sedang bersembunyi di kolam ikan sekitaran rumah korban, pada Senin (16/5) lalu.

“Pelaku kemudian diserahkan ke Polrestabes Medan dan dilakukan penahanan oleh polisi,” bebernya.

Namun, hanya beberapa hari ditahan pelaku dikabarkan dilepas oleh polisi, pada Kamis (19/5) lalu.

Lalu, pihak yang mengetahui penangguhan itu mencoba menghubungi penyidik pembantu bernama Christin.

Saat itu, penyidik membantu tersebut mengatakan bahwa alasannya membebaskan pelaku karena Kejari Lubukpakam tidak menerima tahanan tersangka kasus dengan Pasal 293 KUHP.

“Ternyata benar pelaku telah ditangguhkan, karena korban dan keluarganya ada melihat pelaku di sekitaran tempat tinggal mereka,” tuturnya.

Irvan menyebutkan, akibat pelaku masih berkeliaran saat ini korban merasa ketakutan dan trauma serta kerap menangis.

Menurutnya, menangguhan terhadap pelaku kekerasan seksual merupakan salah satu tindakan konyol yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Akan sangat memungkinkan pelaku akan mengulangi tindak pidana tersebut terhadap korban. Pelaku sangat mungkin untuk melarikan diri, dan kita duga juga pihak penyidik Polrestabes Medan yang menangani perkara aada penyimpangan kewenangan,” ujarnya.

Oleh karena itu, LBH Medan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan pelaku.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: difabelPolrestabes MedanRudapaksa
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Aktivitas Proyek Nasional PT SGMP Terbukti Diduga Racuni Masyarakat Madina, tapi Tidak Ada Tersangka

Berita Berikutnya

Polisi Perpanjang Penahanan Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Related Posts

Metro

Bocah 12 Tahun Tewas Hanyut di Sungai Bedagai

Selasa, 21 Maret 2023
Metro

MUI Sumut Haramkan Penggunaan Petasan Selama Ramadan

Selasa, 21 Maret 2023
Metro

Klaim Sesuai Standar, RS Ungkap Penyebab Kaki Bayi di Medan Melepuh

Selasa, 21 Maret 2023
Metro

Jambret HP Warga, 2 Pria Dihajar hingga Babak Belur

Selasa, 21 Maret 2023
Metro

Kasus Mahasiswa UISU Dianiaya Anak Kasat Narkoba Naik ke Penyidikan

Selasa, 21 Maret 2023
Metro

Mahasiswa Kimia UNIMED Berlatih Investigasi Sidik Jari di INAFIS POLDA SUMUT

Senin, 20 Maret 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bocah 12 Tahun Tewas Hanyut di Sungai Bedagai

Selasa, 21 Maret 2023

Sidang Paripurna DPRD Putuskan Pemberhentian Wali Kota Siantar

Selasa, 21 Maret 2023

MUI Sumut Haramkan Penggunaan Petasan Selama Ramadan

Selasa, 21 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana