Polda Sumut Sebut Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PD Pasar Kota Medan

Medan(MedanPunya) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut masih melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan.

Selain menyelidiki kasus ini, Ditkrimsus Polda Sumut juga masih menghitung kerugian negara, terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Masih dalam proses sidik dan menunggu PKN,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (3/2). Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan, Aidil Sofyan sebagai tersangka.

Aidil Sofyan terjerat kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari Tahun 2015 hingga 2017 senilai Rp 1.483.000.000.

Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Wira Prayatna mengatakan, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan, pada PD Pasar Kota Medan periode Tahun 2015 hingga Tahun 2017.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PD Pasar Kota Medan Nomor : 5113/2029/PDPKM/2015 tentang Revisi Surat Keputusan Direksi PD Pasar Kota Medan Nomor : 511.3/1227/PDPKM/2015, tanggal 27 Pebruari 2015 tentang Penetapan Biaya Sewa Tempat Berjualan di Pasar Induk Lau Cih Medan Tuntungan tanggal 07 April 2015.

Bahwa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, yang dibangun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Medan adalah sebanyak 1.215 tempat dengan total uang yang harus disetorkan sebesar Rp 9.348.000.000.

Dengan rincian terdiri dari atas Grosir sejumlah 720 unit, Sub Grosir I, Sub Grosir II, Wisata Buah 56 unit, Rumah Toko (Ruko) sebanyak 6 unit, dan Kantin 1 unit.

MP mengatakan, akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PD Pasar Kota Medan ini. Saat ini ditanya berapa jumlah tersangka baru tersebut, MP belum dapat menjelaskan secara detail, sebab Ditkrimsus masih melakukan penyidikan.

“Kemungkinan ada. Saat ini masih dalam proses sidik,” jelasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version