Sabtu, 23 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi Gagalkan Perdagangan 6 Satwa Dilindungi di Medan, 2 Pelaku Ditangkap

Jumat, 26 Juli 2024
kanal Metro
2
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polrestabes Medan menggagalkan perdagangan enam ekor satwa dilindungi jenis lutung Sumatera dan kukang. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan dua pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba mengatakan kedua pelaku, yakni AF (56) dan IS (50). Keduanya ditangkap secara terpisah pada Senin (22/7).

“Satreskrim Polrestabes Medan menggagalkan upaya perdagangan sejumlah satwa dilindungi yang dilakukan oleh dua pria paruh baya. Dalam kasus ini, petugas menyita empat lutung Sumatera dan dua kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA ini merupakan satwa dilindungi,” kata Jama, Jumat (26/7).

Jama menyebut penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya. Setelah mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian menyelidikinya hingga menangkap kedua pelaku.

Perwira menengah Polri itu menyebut AF ditangkap di salah satu rumah di Jalan Ibrahim Umar Medan, sedangkan IS diamankan di rumahnya di Jalan Pahlawan Medan. Selain satwa dilindungi itu, polisi juga mengamankan beberapa satwa lainnya, yakni seekor tupai dan musang.

“Dari kedua pelaku, kita juga menyita beberapa satwa lain yang turut diperjualbelikan, seperti satu ekor musang dan satu ekor tupai, namun tidak tergolong dalam satwa dilindungi,” kata Jama.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Jama, satwa itu diperoleh mereka dari seorang warga di Sumatera Barat (Sumbar) dengan harga Rp 750 ribu untuk setiap satwa. Saat ini, pihak kepolisian sedang menyelidiki orang tersebut.

“Satwa-satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp 5 juta. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktik jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami,” sebutnya.

Kompol Jama menyebut saat ini satwa yang disita dari kedua pelaku itu telah diserahkan ke BBKSDA Sumut. Kedua pelaku dijerat UU Konservasi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Untuk kedua pelaku, kini terancam akan dipenjara selama lima tahun karena dijerat dengan UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: penyelundupanPolrestabes Medansatwa dilindungi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Gerindra Santai Aulia Rachman Pindah ke PSI: Sudah Lama Tak Aktif di Partai

Berita Berikutnya

Jawaban Guardiola soal Kans Bertahan Jadi Pelatih Man City

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana