Selasa, 4 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin ke Ken Admiral

Senin, 8 Mei 2023
kanal Metro
17
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Polda Sumut menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Rekonstruksi itu digelar hari ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut rekonstruksi itu rencananya digelar pagi ini. Rekonstruksi dilakukan di Polda Sumut.

“Rencana rekonstruksi hari ini. Lokasi Mapolda Sumut,” kata Hadi, Senin (8/5).

Pantauan, rekonstruksi itu akan digelar di depan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

Sejumlah penyidik terlihat masih melakukan persiapan. Tampak juga ada petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berada di lokasi rekonstruksi. Selain itu, lokasi rekonstruksi juga tampak sudah diberi garis polisi.

Untuk diketahui, penganiayaan itu sebenarnya terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Namun, video kekerasan itu baru viral di media sosial pada Selasa (25/4) usai diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.

Satu hari setelah kejadian, keduanya diketahui saling melapor di Polrestabes Medan. Kemudian pada Maret 2023, laporan tersebut ditarik ke Polda Sumut.

Namun, kasus tersebut baru heboh pada bulan April 2023, saat video penganiayaan Aditya terhadap Ken itu beredar di media sosial. Polda Sumut pun langsung melakukan konferensi pers dan menetapkan Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka.

Dalam kasus penganiayaan ini AKBP Achiruddin juga ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Achiruddin juga diputuskan dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oleh sidang kode etik.

Tidak terima dipecat AKBP Achiruddin mengajukan banding. Untuk memori banding sedang proses pembuatan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: penganiayaanPolda Sumutrekonstruksi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bayar Utang Luar Negeri, Cadangan Devisa April 2023 Turun Jadi 144,2 Miliar US$

Berita Berikutnya

Pikap Bawa Atlet Arung Jeram Masuk Jurang di Asahan, 2 Orang Luka Serius

Related Posts

Metro

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kapoldasu soal 3 Polisi Tabrak Wanita hingga Kritis: Ditindak Etik-Pidana

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Nilai Transaksi Judi Online Seribuan ASN Pemprov Sumut Capai Rp 2,1 M

Jumat, 31 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo-KSOP Belawan soal Dugaan Korupsi PNPB

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

4 Oknum Polisi Disebut Mabuk Lalu Tabrak Wanita hingga Kritis

Rabu, 29 Oktober 2025
Metro

Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

Rabu, 22 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Diusir dari Kediaman Megah ke Pengasingan, Pangeran Andrew Juga Tak Diterima Warlok

Senin, 3 November 2025

AC Milan Belum Boleh Impikan Scudetto

Senin, 3 November 2025

Satpol PP Medan Tertibkan Pedagang di Sekitar RS Elisabeth

Jumat, 31 Oktober 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana