Jumat, 9 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Jual Vaksin Corona Ilegal ke Jaksa

Senin, 5 Juli 2021
kanal Metro
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan telah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan kasus jual-beli vaksin Corona secara ilegal. Jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Sudah (diterima). Tanggal 21 Juni yang lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (5/7).

Sumanggar mengatakan pihaknya telah menerima tiga berkas dari masing-masing tersangka. Namun, dia belum menjelaskan detail apakah berkas-berkas tersebut sudah lengkap semuanya atau belum.

“Tiga berkas sesuai dengan tersangkanya. Tiga tersangka, tiga berkas,” sebut Sumanggar.

Ketiga berkas itu milik tersangka IW, KS, dan S. Sumanggar menyebut berkas ketiganya itu masih diteliti oleh jaksa peneliti.

“Itu masih diteliti oleh jaksa peneliti nanti hasil dari penelitian jaksanya nanti disampaikan apakah sudah lengkap, sudah memenuhi syarat formil dan materil atau belum. Kalau nanti sudah lengkap itu bisa kita terbitkan P21,” ucap Sumanggar.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas kasus itu ke Kejatisu. Nainggolan menyebut ada tiga berkas yang telah dilimpahkan.

“Iya (telah diserahkan). Baru tiga yang kita kirim. Satu lagi proses pemberkasan,” ujar Nainggolan.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumut. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, Jumat (21/5/2021).

Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

“Dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkannya kepada beberapa kelompok masyarakat,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Kejati Sumutvaksin Corona
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

2 Anak Derita Sakit Kulit Misterius, Gubsu Janji Biayai Sampai Sembuh

Berita Berikutnya

Kakek Ini Jadi Korban Tabrak Lari di Perbaungan

Related Posts

Metro

Truk Pengangkut Kaca Pecah Ban-Terguling di Jalan Kapten Sumarsono, 1 Orang Luka

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Bertambah Menjadi 372 Orang, Hilang 42

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Lubang Besar di Simpang Jalan Arah RSUP Adam Malik Medan Bahayakan Pengendara

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Polisi Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Medan, Sita 1 Kg Sabu-Pil Happy Five

Rabu, 7 Januari 2026
Metro

Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes

Senin, 5 Januari 2026
Metro

Anak Bunuh ibu di Medan Akibat “Game Online”, Ini Kata Psikolog

Selasa, 30 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Truk Pengangkut Kaca Pecah Ban-Terguling di Jalan Kapten Sumarsono, 1 Orang Luka

Rabu, 7 Januari 2026

Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Bertambah Menjadi 372 Orang, Hilang 42

Rabu, 7 Januari 2026

Viral Pemuda Bersajam Sandera Lansia di Labusel

Rabu, 7 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana