Jumat, 23 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Jual Vaksin Corona Ilegal ke Jaksa

Senin, 5 Juli 2021
kanal Metro
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan telah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan kasus jual-beli vaksin Corona secara ilegal. Jaksa sedang meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Sudah (diterima). Tanggal 21 Juni yang lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (5/7).

Sumanggar mengatakan pihaknya telah menerima tiga berkas dari masing-masing tersangka. Namun, dia belum menjelaskan detail apakah berkas-berkas tersebut sudah lengkap semuanya atau belum.

“Tiga berkas sesuai dengan tersangkanya. Tiga tersangka, tiga berkas,” sebut Sumanggar.

Ketiga berkas itu milik tersangka IW, KS, dan S. Sumanggar menyebut berkas ketiganya itu masih diteliti oleh jaksa peneliti.

“Itu masih diteliti oleh jaksa peneliti nanti hasil dari penelitian jaksanya nanti disampaikan apakah sudah lengkap, sudah memenuhi syarat formil dan materil atau belum. Kalau nanti sudah lengkap itu bisa kita terbitkan P21,” ucap Sumanggar.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas kasus itu ke Kejatisu. Nainggolan menyebut ada tiga berkas yang telah dilimpahkan.

“Iya (telah diserahkan). Baru tiga yang kita kirim. Satu lagi proses pemberkasan,” ujar Nainggolan.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumut. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, Jumat (21/5/2021).

Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

“Dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukkannya kepada beberapa kelompok masyarakat,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Kejati Sumutvaksin Corona
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

2 Anak Derita Sakit Kulit Misterius, Gubsu Janji Biayai Sampai Sembuh

Berita Berikutnya

Kakek Ini Jadi Korban Tabrak Lari di Perbaungan

Related Posts

Metro

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Podomoro Deli Park Medan Laku Terjual Rp 2,4 Triliun

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Rabu, 21 Januari 2026
Metro

Jalan Warakauri Rusak, Warga Berharap Diperbaiki

Selasa, 20 Januari 2026
Metro

Mobil Relawan Asal Banten Diduga Dibobol Maling di Medan

Selasa, 20 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mbappe Diharapkan Tak Ikuti Jejak Luca Modric ke AC Milan

Jumat, 23 Januari 2026

NATO Ungkap Satu-satunya Cara Cegah Trump Caplok Greenland

Jumat, 23 Januari 2026

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana